Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Bank Melakukan AYDA?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bagaimana Bank Melakukan AYDA?

Bagaimana Bank Melakukan AYDA?
Bimo Prasetio, S.H./Rizky Dwinanto, S.H., M.H.Adisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Bank Melakukan AYDA?

PERTANYAAN

Saya mau tanya, bagaimana proses Bank melakukan AYDA atas agunan milik Debitur yang macet? Apakah harus dilakukan balik nama atau cukup kuasa jual dari pemilik agunan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Berikut uraian kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas;

     

    a.      Apakah yang dimaksud dengan AYDA (Agunan yang Diambil Alih)?

    KLINIK TERKAIT

    Cara Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya

    Cara Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya
     

    Jika kita merujuk pada ketentuan Bab I Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1 angka 24 Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dimaksud dengan AYDA;

     

    “... aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, AYDA adalah suatu aktiva yang diperoleh dari bank baik melalui pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/Debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.

     

    b.      Bagaimanakah proses AYDA?

     

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam ketentuan pada poin a di atas, proses pengalihan terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yakni;

    1.      melalui mekanisme lelang, atau

    2.      melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.

     

    Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh Bank tanpa persetujuan debitur. Pasalnya, dalam hal debitur cedera janji pemilik agunan dapat mengeksekusi haknya (lihat Pasal 6 jo Pasal 20 ayat [1] UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah - UUHT).

     
    Mekanisme lelang sediri dapat ditempuh dengan 3 cara;

    1.      Melalui penetapan pengadilan negeri,

    2.      Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),

    3.      Melalui Balai Lelang Swasta.

     

    Kemudian, mekanisme pelepasan kedua adalah melalui Pengalihan di bawah tanggan atas persetujuan dari pemilik agunan itu sendiri.Dalam praktiknya, pemilik agunan bisa memberikan persetujuan untuk menjual agunannya dengan memberikan surat kuasa untuk menjual (lihat Pasal 20 ayat [2] UUHT). Namun, yang perlu dicermati lebih lanjut adalah bahwa surat kuasa untuk menjual yang diberikan oleh pemilik agunan tidak boleh berumur kurang dari 1 (satu) tahun. Hal ini karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak jual beli didasarkan surat kuasa yang melebihi masa satu tahun (lihat Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Dalam pelaksanaannya, pelepasan agunan dengan cara di bawah tangan harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan. Sebelumnya, rencana pelepasan agunan yang dilakukan di bawah tangan tersebut harus terlebih dahulu diumumkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar (lihat Pasal 20 ayat [3] UUHT).

     

    Hal lain yang juga perlu dicermati adalah surat kuasa menjual tidak boleh dibuat pada awal perjanjian kredit. Hal ini karena surat kuasa menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada awal kredit dapat membatalkan perjanjian.

     

    Kemudian, sebelum dilakukannya pengalihan dengan cara lelang maupun di bawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, Bank selalu melakukan penilaian terhadap aset. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut

     

    c.      Apakah harus dilakukan balik nama dalam proses AYDA?

     

    Untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, dalam praktiknya proses AYDA selalu diikuti dengan balik nama sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT. Hal ini guna melindungi kepentingan hukum si penerima AYDA dari tuntutan/gugatan di kemudian hari.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

    2.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    3.      Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!