Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Kekuatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Kekuatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti?

Bagaimana Kekuatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Kekuatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti?

PERTANYAAN

Bagaimana kekuatan hukum/bukti rekam medis dari hasil aborsi? Apakah dengan bukti otentik dari hasil rekam medis dapat membuat seseorang harus bertanggung jawab atas kejadian yang telah berlalu? Pada awalnya pasangan ini melakukan hubungan di luar nikah dan melakukan aborsi karena di luar kuasa sang wanita yang berpikir pria ini mau bertanggung jawab. Setelah aborsi ternyata pria tersebut mengingkari. Justru dia difitnah di depan keluarga sang cowo dan teman-teman cowoknya. Saat ini, yang terlintas di pikirannya karena sakit hati dia mau membuktikan bahwa adanya tindakan aborsi yang hampir menelan jiwa sang wanita. Apakah hanya dari rekaman medis RS saat wanita itu collapse bisa dijadikan pembuktian jika kasus itu telah lewat? Apakah bisa dia menuntut untuk hal aborsi dan pencemaran nama baik (fitnah) yang telah dia lakukan, kalau buktinya hanya rekaman medis, saksi orang, dan sms dari si pria? Mohon bantuan informasi dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan kasus ini. Apa saja sanksi yang didapat buat si PRIA dan juga buat si WANITA? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Rekam medis memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam bidang kesehatan termasuk upaya penegakan hukum terutama di dalam rangka pembuktian dugaan malpraktek medis. Rekam medis di dalam hukum acara pidana mempunyai kedudukan sebagai alat bukti surat karena pembuatan rekam medis telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 187 KUHAP. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menyatakan:

     

    Pemanfaatan Rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia
     

    Permasalahannya, selama ini sarana pelayanan kesehatan akan sangat berhati-hati sekali dalam mengeluarkan apalagi memberikan rekam medis kepada pihak yang meminta. Hal ini disebabkan rekam medis dianggap berisi keterangan yang bersifat rahasia, apalagi jika akan digunakan untuk keperluan penegakan hukum di pengadilan. Selain itu, orang awam akan mengalami kesulitan dalam membaca dan memahami isi yang terdapat di dalam rekam medis, karena adanya penggunaan istilah dalam dunia kedokteran, kecuali dilakukan oleh seorang yang ahli.

     

    Hal lain yang perlu diingat adalah penegak hukum pun tidak terikat untuk menggunakan alat bukti rekam medis tersebut. Mengenai contoh kasus pencemaran nama baik dan lain-lain, jika memang terdapat alat bukti lain, seperti keterangan saksi dan alat bukti surat selain rekam medis (misalnya, surat yang memuat berita pencemaran, dan lain-lain), maka besar kemungkinan kasus tersebut dapat dilaporkan, tetapi tidak menjamin bahwa kasus dapat berlanjut sampai ke persidangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan editor: Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    3.      Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!