Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?

Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?
Jecky Tengens, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?

PERTANYAAN

Keluarga saya mempunyai kasus sengketa tanah. Pada tingkat pertama (PN) dan kedua (PT) pihak kami menang namun pada tingkat kasasi kami kalah. Pertanyaannya adalah: 1. Apakah benar alasan PK hanya satu saja dan tidak boleh lebih, sedangkan kami mempunyai 2 alasan PK yaitu adanyanya novum dan adanya kehilafan hakim? 2. Apakah benar yang dijadikan novum harus ditemukan kurang dari 180 hari sebelum pernyataan PK? 3. Apakah benar novum harus disumpah mengenai kapan, di mana dan oleh siapa ditemukannya, oleh pejabat serendah-rendahnya adalah Camat? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Peninjauan Kembali (“PK”) merupakan salah satu bentuk upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun landasan filosofis yang terkandung dalam upaya hukum luar biasa PK ini ialah untuk memberikan rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan, dengan jalan membuka kembali perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

     

    Alasan-alasan yang dapat dipakai dalam mengajukan PK, diatur di dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009, yakni :

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata

    Aturan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata
     
    Pasal 67

    Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

    a.      apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.      apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

    c.      apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

    d.      apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

    e.      apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

    f.       apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

     

    Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam PK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 67 UU MA ini tidak bersifat kumulatif. Artinya, tidak diwajibkan semua alasan harus terpenuhi baru bisa diajukan PK. Apabila hanya terdapat salah satu alasan saja yang terpenuhi dalam Pasal 67, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, jika Anda memiliki surat-surat bukti baru serta mengetahui tentang adanya kekhilafan hakim, maka kedua alasan tersebut dapat diajukan sekaligus sebagai alasan PK Anda.

     

    Sedangkan, yang dimaksud dengan novum apabila dilihat berdasarkan pengertian “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah “alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul (ditemukan) dari suatu masalah yang sedang diperkarakan; bukti-bukti baru.” Sementara, definisi novum menurut “Kamus Hukum” terbitan Aksara Baru ialah “alasan/peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari”. Di dalam proses PK perkara perdata, definisi novum dapat dilihat pada rumusan Pasal 67 huruf b UU MA yakni “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan

     

    2.      Jangka waktu pengajuan PK yang didasarkan pada adanya novum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 69 UU MA:

     
    “Pasal 69

    Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:

    a.      yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

    b.      yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

    c.      yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

    d.      yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”

     

    Dari pengertian Pasal 69 UU MA tersebut dapat dilihat bahwa tenggang waktu dalam mengajukan novum ialah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti, yang mana tanggal dan hari ditemukannya itu harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.

     

    3.      Dalam pengajuan novum ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf b UU MA, maka surat-surat yang diajukan sebagai bukti baru tersebut (novum) harus terlebih dahulu dinyatakan di bawah sumpah serta disahkan oleh pejabat yang berwenang mengenai hari dan tanggal ditemukannya surat-surat tersebut.

     

    Menurut Yahya Harahap, S.H. di dalam buku “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, pengertian pejabat yang berwenang dapat diklasifikasi sebagai pejabat yang memangku jabatan pemerintah umum, maupun pejabat yang bertugas di bidang tertentu. Misalnya, camat atau kepala desa dapat dikategorikan sebagai pejabat yang berwenang untuk mengesahkan pernyataan sumpah pemohon PK atas penemuan surat bukti, sepanjang surat bukti tersebut ada kaitan dan korelasinya dengan fungsi dan kewenangan pejabat tersebut (jika surat tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh camat atau kepala desa misalnya). Atau bisa juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang membuat akta atas tanah, pejabat KUA yang membuat akta nikah, dan juga terhadap Hakim dan Panitera, di hadapan mereka dapat dinyatakan sumpah dan pengesahan walaupun surat bukti yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan fungsi mereka.

     

    Jadi, kurang tepat jika dikatakan pejabat yang berwenang untuk memberi pengesahan dan sumpah tentang hari dan tanggal ditemukannya novum minimal harus berstatus sebagai Camat. Karena Perangkat daerah seperti Lurah (Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 127 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah/“UU Pemda” sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008) maupun perangkat desa seperti kepala desa (Pasal 202 UU Pemda) pun bisa memberi pengesahan dan sumpah terhadap novum tersebut, sepanjang novum tersebut memang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan pejabat tersebut.

     

    Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga membantu menjawab permasalahan Anda. Terima Kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009

    2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!