Apakah Desain Baru TNKB Resmi dan Sah?
PERTANYAAN
Yth. Staf hukumonline April lalu saat kakak saya mengurus dokumen kelengkapan surat-surat untuk mobil baru di Samsat Jakbar. Oleh pihak Samsat diberikan TNKB (plat nomor) yang desain, bentuk, dan ukurannya berbeda dengan yang selama ini beredar resmi. Perbedaannya yaitu: ukuran panjang menjadi 420 mm (lebih panjang 35 mm), tanpa garis pembatas antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku, huruf lebih tinggi, menggunakan garis pembatas di sekelilingnya. Sedangkan menurut peraturan berikut: Pasal 178 PP 44 Tahun 1993, bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya. Pertanyaan saya: - apakah TNKB desain baru tersebut benar-benar TNKB yang resmi dan sah, dikeluarkan oleh kepolisian? - kalau memang benar, mengapa tidak sesuai dengan peraturan yang masih berlaku? - apakah sudah keluar peraturan baru yang menggantikan PP 44 Tahun 1993?