1. Ada dua lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu;
a. Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (lihat Pasal 1 angka 3 huruf a jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UUMK”); dan
b. Mahkamah Agung (“MA”) yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (lihat Pasal 31 ayat [1] dan [2] UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Mekanisme atau syarat dan tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di MK dan MA dapat Anda simak dalam artikel “Syarat dan Tata Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK”.
2. Untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke MK tidak harus didampingi atau menggunakan jasa advokat (lihat Pasal 51 ayat [1] UUMK). Meski demikian, pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang dapat menunjuk kuasa atau advokat untuk mengajukan permohonan tersebut ke MK (lihat Pasal 5 Peraturan MK No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang).
Hal yang sama juga berlaku dalam pengajuan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ke MA. Mengenai hal ini kita dapat merujuk pada ketentuan-ketentuan Pasal 31A ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.
Lepas dari itu, hukumonline pernah memberitakan bahwa dalam beberapa pemeriksaan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 hakim konstitusi acap mencatat kurang baiknya kualitas dokumen dan argumen yang diajukan pihak yang kebetulan tidak diwakili penasehat hukum/advokat. Lebih jauh simak artikel Artis dan Sutradara Akan Mengajukan Uji Materi UU Perfilman. Simak juga artikel dari Bobby R. Manalu yang berjudul Menimbang Ulang Non Advokat di Sidang MK.
Oleh karena itu, meski sifatnya tidak wajib, pendampingan oleh advokat dapat membantu memaksimalkan upaya pengujian peraturan perundang-undangan baik di MK maupun di MA. Sehingga diharapkan kepentingan para pihak yang dirugikan oleh suatu peraturan perundang-undangan dapat teradvokasi dengan baik. Untuk panduan memilih advokat silahkan simak artikel-artikel berikut:
- Agar Tidak Salah Memilih Advokat
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil
5. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.