Perusahaan tempat saya bekerja mewajibkan pegawainya untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi kesediaan pegawai yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 tahun sejak bergabung di perusahaan tidak mendapatkan pergantian biaya pemeriksaan kandungan sampai biaya melahirkan dan/atau tidak mendapatkan gaji selama cuti melahirkan. Saya sendiri belum menandatangani surat pernyataan tersebut. Bolehkah perusahaan saya menerapkan peraturan tersebut ketika saya hamil dan apa saja peraturan yang dapat ditambahkan atau dimodifikasi perusahaan dalam kaitannya dengan hak cuti hamil pegawai perempuan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara hukum, karyawati hamil berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dan tetap mendapat upah penuh selama menggunakan hak istirahatnya.
Selain itu, pemberi kerja (pengusaha) mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, pekerja berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan hingga melahirkan.
Lalu, bagaimana legalitas surat pernyataan yang dibuat perusahaan tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Surat Pernyataan Bersedia Tidak Digaji Selama Cuti Melahirkan oleh Umar Kasim yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 09 Juni 2011.
Pada dasarnya, Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak karyawati hamil memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dan berhak mendapat upah penuh.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Biaya Penggantian Pemeriksaan Kehamilan dan Melahirkan
Disarikan dari Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?, pemberi kerja (pengusaha) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Hal tersebut juga ditegaskan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 82/2018”) yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.[1]
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:[2]
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik mencakup:
administrasi pelayanan;
pelayanan promotif dan preventif;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif;
pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
administrasi pelayanan;
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
rehabilitasi medis;
pelayanan darah;
pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan;
pelayanan keluarga berencana;
perawatan inap nonintensif; dan
perawatan inap di ruang intensif;
pelayanan ambulans darat atau air.
Dengan demikian, menurut hemat kami, jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pemeriksaan kehamilan hingga melahirkan Anda nantinya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini juga telah dicantumkan dalam Panduan Praktis Pelayanan Kebidanan & Neonatal oleh BPJS Kesehatan (hal. 21 - 25).
Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.[3]
Selain itu, bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa:[4]
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sehingga menjawab pertanyaan, pembuatan surat pernyataan sebagaimana Anda sebutkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah kami paparkan di atas.
Oleh karena itu, pengusaha tetap wajib membayar upah penuh pada karyawati yang hamil dan cuti melahirkan itu. Sedangkan mengenai biaya penggantian pemeriksaan kehamilan dan melahirkan pada dasarnya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.