Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Pernikahan Beda Agama di Catatan Sipil?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Pernikahan Beda Agama di Catatan Sipil?

Sahkah Pernikahan Beda Agama di Catatan Sipil?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Sahkah Pernikahan Beda Agama di Catatan Sipil?

PERTANYAAN

Saya (Katolik) dan pasangan (Budha) berencana menikah dengan tetap pada agama masing-masing. Apakah bisa menikah lewat Catatan Sipil dan sah secara hukum? Jika ya, bagaimana proses pengurusan dan lewat mana? Jika pasangan memiliki aset (rumah) telah diproses KPR sebelum kami menikah. Jika terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan pada pasangan ketika kami menikah. Apakah aset (rumah) tersebut bisa dituntut oleh pihak keluarga karena status ketika proses KPR dan kepemilikan rumah adalah status belum menikah. Mohon info dan saran.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.

     

    Adapun Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar-agama adalah bahwa perkawinan antar-agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan perkawinan beda agama. Dalam proses perkawinan antar-agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar-agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya
     

    Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada Pasal 56 UU 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung. Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya, perkawinan antar-agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan (Soedharyo Soimin, “Hukum Orang dan Keluarga”, Jakarta: Sinar Grafika, 2002, dan “Himpunan Yurisprudensi Tentang Hukum Perdata”, Jakarta: Sinar Grafika, 1996).

     

    Jika pasangan memiliki aset (rumah) telah diproses KPR sebelum menikah, maka aset tidak termasuk dalam harta bersama, tetapi merupakan harta bawaan salah satu pihak (bergantung aset tercatat atas nama siapa). Berdasarkan hukum waris perdata, maka harta bawaan menjadi harta warisan, berarti aset (rumah) tersebut bisa dituntut oleh pihak keluarga karena status ketika proses KPR dan kepemilikan rumah adalah status belum menikah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!