KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

PERTANYAAN

Apakah Kuasa Direksi baik itu Kuasa Direksi Perseroan Terbatas ataupun Kuasa Direksi CV diperbolehkan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa (lihat Pasal 1 angka 1 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah“Perpres 54/2010”).

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Perpres 54/2010, penyedia Barang/Jasa adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

    Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

    ·         badan usaha; atau

    ·         orang perseorangan,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa konsultansi/Jasa Lainnya.

     

    Dalamhal melakukan suatu perbuatan hukum (dalam hal ini mengikuti tender pengadaan barang/jasa Pemerintah), suatu badan usaha diwakili oleh orang yang berwenang mewakili badan usaha tersebut. Pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) (baik terbuka maupun tertutup) dan pada Commanditaire Vennootschap (“CV”), perusahaan diwakili oleh Direksi atau kuasa Direksi. 

     

    Terkait dengan tender pengadaan barang/jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 86 ayat (5) dan ayat (6) Perpres 54/2010:

     

    (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

     

    Jadi, dalam hal suatu perusahaan mengikuti tender pengadaan barang/jasa Pemerintah dan memenangkannya, baik Kuasa Direksi PT ataupun Kuasa Direksi CV dapat mewakili perusahaannya menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!