Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengembalian Aset Korupsi di Luar Negeri?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apa yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengembalian Aset Korupsi di Luar Negeri?

Apa yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengembalian Aset Korupsi di Luar Negeri?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengembalian Aset Korupsi di Luar Negeri?

PERTANYAAN

Mohon penjelasan tentang bagaimana implementasi UNCAC ke dalam hukum nasional kita, khususnya pengaturan mengenai bantuan hukum timbal balik dan faktor faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan mutual Legal Assistance terkait pengembalian aset kejahatan korupsi yang disembunyikan di luar negeri? Mohon penjelasannya, terima kasih,

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003( “UNCAC”) berlaku di Indonesia sejak 18 April 2006.

     

    Dalam pelaksanaannya, Indonesia sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan UNCAC secara umum sebagai proses pengembalian aset yang dilakukan Indonesia, seperti melakukan kerja sama bilateral, melakukan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), melakukan upaya penelusuran aset melalui perbankan dari negara lain, dan lain sebagainya.

    KLINIK TERKAIT

    Pengembalian Uang Hasil Korupsi

    Pengembalian Uang Hasil Korupsi
     

    Mutual Legal Asistance (Bantuan Timbal Balik) (“MLA”) yang diatur dalam Pasal 46 UNCAC selanjutnya diaplikasikan melalui hukum nasional Indonesia yaitu dalam UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (“UU 1/2006”). UU 1/2006 berlaku sejak 3 Maret 2006.

     

    UU 1/2006 bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing (lihat Pasal 2 UU 1/2006).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (“PPATK”) menjelaskan dalam tulisannya “Mutual Legal Assistance: Suatu Keharusan Dalam Penegakan Hukum” bahwa MLA pada intinya dapat dibuat secara bilateral atau multilateral. MLA bilateral ini dapat didasarkan pada perjanjian MLA atau atas dasar hubungan baik timbal balik (resiprositas) dua negara.

     

    Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian kerja sama MLA Bilateral dengan Australia (diratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 1999), China (diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 2006), dan Korea. Namun, MLA dengan Korea yang walaupun sudah ditandatangani beberapa tahun yang lalu, tetapi sampai hari ini belum diratifikasi.

     

    Sementara itu, MLA Multilateral terangkum pada MLA regional Asia Tenggara yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. MLA antar negara-negara ASEAN ini diwujudkan melalui UU No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).

     

    Objek MLA, antara lain, pengambilan dan pemberian barang bukti. Ini termasuk pernyataan, dokumen, catatan, identifikasi lokasi keberadaan seseorang, pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan, pencarian, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan, mengusahakan persetujuan orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta bantuan MLA. Demikian menurut Yunus.

     

    Adapun faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MLA terkait pengembalian aset kejahatan korupsi yang disembunyikan di luar negeri antara lain:

     

    ·         Faktor sistem hukum yang berbeda;

    ·         Faktor sistem perbankan dan finansial di mana aset berada;

    ·         Praktek dalam menjalankan hukum;

    ·         Faktor apakah ada perlawanan dari pihak yang hendak diambil asetnya oleh pemerintah atau tidak; dan

    ·         Faktor politik.

     

    Artikel berjudul “Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi Melalui Kerjasama Internasional yang ditulis Paku Utama juga bisa menjadi referensi terkait MLA pengembalian aset korupsi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

    3.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003

    4.      Undang-Undang No. 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Mutual Legal Assitance in Criminal Matters)

    5.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!