Saya baru lulus Pasca Sarjana di bidang hukum dan sudah diterima kerja di Singapura. Saya sedang mengikuti kelas PKPA dan jelas belum mempunyai izin beracara pengadilan. Law firm yang akan menjadi tempat saya bekerja meminta saya untuk memberikan surat pernyataan dari PERADI bahwa saya memang belum terdaftar sebagai advokat untuk beracara di pengadilan Indonesia, akan tetapi sudah dapat memberikan jasa hukum selain litigasi di pengadilan. Saya sudah coba untuk menghubungi kontak PERADI akan tetapi mereka menyatakan tidak bisa mengeluarkan pernyataan tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah badan manakah yang dapat memberikan surat seperti yang saya maksud? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat(“UUA”), advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (lihat Pasal 1 ayat [1] UUA).
Sementara, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UUA).
Dari definisi di atas, setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum harus tunduk pada persyaratan yang diatur dalam UUA. Mengenai tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat simak artikel “Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan”.
Sehingga, dari ketentuan-ketentuan di atas hanya advokat yang telah memenuhi syarat dan melalui berbagai tahapan tersebut di atas dan telah diangkat sesuai dengan UUA yang dapat menjalankan pekerjaan profesi sebagai advokat (lihat Pasal 30 ayat [1] UUA).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai surat pernyataan yang diminta oleh kantor tempat Anda bekerja, WakilSekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) Bhismoko W. Nugroho mengatakan, Peradi tidak dapat memberikan surat pernyataan yang demikian. Karena sudah jelas bahwa hal tersebut bertentangan dengan UUA. Jadi, hanya orang yang telah diangkat menjadi advokat yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Akan tetapi, sebelum seseorang menjadi advokat, seorang calon advokat berhak atas Izin Sementara Praktik Advokat yang dikeluarkan Peradi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat bahwa Peradi dapat mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat bagi calon advokat yang telah memenuhi syarat yaitu telah mengikuti PKPA dan telah lulus ujian advokat. Namun, dalam Pasal 7B ayat (2) dan ayat (3) ditentukan bahwa calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. Dan Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat Pendamping.
Jadi, sebagai kesimpulan, tidak ada badan yang dapat mengeluarkan surat pernyataan yang Anda maksud sepanjang Anda belum menjadi advokat. Karena hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Bhismoko W. Nugroho pada 21 Juni 2011 melalui sambungan telepon.
2.Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.