hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 07 Pebruari 2012
Pertanyaan:
Agar Anak Tidak Terlibat atau Menjadi Korban Kejahatan di Internet
Sekarang internet sudah semakin luas dan mudah dijangkau hingga anak-anak dan remaja, misalnya melalui ponsel. Kira-kira apa yang harus kami lakukan sebagai orangtua untuk meminimalisir risiko anak-anak terjebak menjadi pelaku ataupun korban kejahatan di dunia maya? Terima kasih.  
dandi-Wijaya
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png

 

1.      Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada buku “Internet Sehat, Pedoman Ber-Internet yang Aman, Nyaman dan Bertanggungjawab” yang disusun oleh Acep Syaripudin dkk. Buku yang mencantumkan pakar teknologi informasi Onno W. Purbo sebagai penasihat penyusunan buku tersebut menjelaskan (hlm. 7-10), beberapa jenis kejahatan yang dapat menimpa atau melibatkan anak-anak ketika menggunakan media internet di antaranya penculikan, penipuan, pornografi, penghinaan, perjudian dan pencemaran nama baik.

 

Secara hukum, kejahatan-kejahatan tersebut antara lain dapat dilihat dalam beberapa peraturan berikut:

-         Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP);

-         UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”);

-         Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual antara lain UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;

-         UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Lebih jauh mengenai jenis-jenis kejahatan tersebut dapat pula Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

-         Cyber Crime;

-         Cyber Pornography (Pornografi Dunia Maya);

-         Judi Internet, Sejauh manakah UU ITE Bisa Menjangkaunya?;

-         Polisi Tindak Lanjuti Penyalahgunaan Akun FB Mantan Ketua MK;

-         Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online;

-         Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB?

 

2.      Untuk meminimalisir risiko Anak Anda menjadi korban suatu kejahatan akibat aktifitasnya di internet, maka Anda dapat menerapkan beberapa tips yang dianjurkan buku yang kami sebutkan dalam poin 1 di atas (hlm. 13), di antaranya:

a.      Gunakan internet secara bersama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau di tempat yang mudah diawasi. Jika diperlukan, berilah penjadwalan/pembatasan waktu untuk Anak Anda menggunakan internet.

b.      Pelajari sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh internet (yang anak Anda akses). Ajukanlah pertanyaan kepada Anak Anda mengenai hal tersebut. Dengan banyak bertanya, Anda dapat menggali sejauh mana mereka memahami internet, sekaligus Anda dapat mengetahui apabila anak-anak mendapatkan suatu informasi yang bersifat negatif.

c.      Berikan pengertian kepada Anak Anda untuk tidak menanggapi/menjawab setiap e-mail ataupun private chat dari orang yang tidak dikenal, termasuk membuka file kiriman (attachment) dari orang yang tidak dikenal, dalam bentuk apapun.

d.      Pertegaslah kepada Anak anda, untuk tidak memberikan informasi atau data pribadi seperti alamat rumah/sekolah, nomor telepon, tanggal lahir, password dan data diri lainnya kepada orang yang tidak dikenal, ataupun saat mengisi informasi data diri di situs personal, blog ataupun situs lainnya di internet semisal Facebook.com maupun Twitter.com.

e.      Mintalah kepada Anak Anda untuk segera meninggalkan situs yang tidak pantas atau yang membuat mereka tidak nyaman. Lalu, bujuklah agar mereka terbiasa bercerita kepada Anda tentang segala sesuatu yang mereka temui di internet.

f.       Tegaskan kepada Anak Anda untuk tidak gegabah merencanakan pertemuan langsung (face-to-face) dengan seseorang yang baru mereka kenal di internet. Jika memang mereka bersikeras untuk tetap bertemu, maka pastikan ada orang dewasa yang menemani dan pertemuannya harus berlangsung di tempat umum/publik.

 

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);;

2.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;

3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4.      Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

3775 hits
Di: Telekomunikasi & Teknologi
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.