hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Jumat, 05 Agustus 2011
Pertanyaan:
CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?
Salam Hormat redaksi Hukumonline. Sebuah CV (terdiri dari 2 pesero pengurus dan 2 pesero komanditer) mempunyai utang kepada PT. Sebelum utang lunas CV menyatakan bubar (dengan menunjukkan Kesepakatan Pembubaran kepada PT). PT masih berusaha menagih utang tersebut, meski CV tersebut telah bubar. Muncul opsi dari salah seorang pesero komanditer agar utang dibagi rata (4 orang) dan masing-masing bertanggung jawab secara pribadi atas utang tersebut. (1) Jika opsi tersebut dilaksanakan apakah dilindungi hukum? (2) Apakah masih bisa menggugat CV yang sudah bubar? (3) Jika CV yang bubar dan masih mempunyai Piutang kepada pihak lain, dapatkan Piutang tersebut dialihkan kepada PT sebagai pembayaran utang dan jika bisa dilakukan pengalihan piutang, siapakah yang mewakili CV untuk tanda tangan dan apakah pihak lain yang berutang kepada kepada CV juga harus tanda tangan? Demikian terima kasih atas responnya.
protonema
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png

Terima kasih atas pertannyaannya.
 

Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan saudara.

 

A.      Definisi Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV)?

 

Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayaakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.

 

CV bukanlah suatu badan hukum, sehingga pertanggungjawaban atas CV tersebut adalah terhadap pribadi dari sekutu aktif dalam CV tersebut hingga harta pribadinya. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja.

 

Dalam hal adanya kerugian yang diderita oleh CV namun harta dari CV tersebut tidak cukup untuk menutupnya, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari Sekutu aktif.

 

Dari apa yang diterangkan di atas dapat kita lihat ada dua macam sekutu yakni;

 

a.     Sekutu Aktif/pengurus (Sekutu Komplementer), berhak memasukan modal, namun tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan terhadap persekutuan tersebut di mana tanggung jawab dari para sekutu aktif tersebut bertanggung jawab hingga harta pribadinya secara keseluruhan

 

b.     Sekutu Komanditer (pasif), berkewajiban menyerahkan uang, benda dan atau tenaga sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya yang kemudian mendapatkan keuntungan dari persekutuan tersebut berdasarkan besaran modal yang telah disetorkannya. Tanggung jawab persekutuan komanditer terbatas hanya sampai dengan jumlah uang yang telah disanggupi untuk disetorkannya.

 

Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan layaknya sekutu aktif. Dalam hal sekutu komanditer turut serta melakukan pengurusan CV, maka tanggung jawab Sekutu Komanditer dapat diperluas hingga harta pribadinya. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD.

 

B.      Jawaban atas kasus posisi di atas

 

Dalam kasus posisi sebagaimana telah dijabarkan pada pertanyaan di atas dapat diketahui bahwa CV telah menyatakan pembubaran diri, namun masih mempunyai tunggakan terhadap PT. Kemudian CV tersebut diwakili oleh sekutu komanditer memberikan opsi untuk membagi tanggung jawab atas utang yang tersisa tersebut kepada empat sekutu secara pro rata termasuk sekutu komanditer dan sekutu pengurus. Pertanyaan-pertanyaan hukumnya adalah;

 

a.     Apakah Opsi tersebut dilindungi hukum?

 

Pada prinsipnya, utang dari suatu CV menjadi tanggung jawab sekutu komplementer (sekutu pengurus). Dalam hal dalam hal dibuat suatu kesepakatan mengenai pembagian utang CV terhadap PT secara pro rata kepada setiap sekutu, maka hal tersebut dapat saja dilakukan sepanjang telah disepakati oleh seluruh sekutu.

 

Sedangkan, bagi PT yang memiliki piutang sebaiknya meminta agar dibuat suatu akta pengakuan utang oleh CV yang bersangkutan yang ditandatangani oleh semua sekutu baik sekutu komplemeter (sekutu pengurus) maupun sekutu komanditer guna menjamin kepastian hukum bagi PT tersebut di kemudian hari.

 

b.     Jika opsi yang ditawarkan tidak berjalan apakah CV yang sudah bubar masih bisa digugat oleh PT?

 

Dalam pembubaran suatu persekutuan (CV) tidak dapat dikatakan selesai jika seluruh hak dan kewajiban dari si CV tersebut belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Para sekutu berkewajiban untuk menyelesaikan segala tunggakan-tunggakan utang maupun piutang atas nama CV yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga.

 

Mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tuntutan-tuntutan dari kreditur kepada CV tersebut, yang bertanggung jawab tentunya adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer hingga harta pribadinya.

 

Dalam pembubaran CV telah terjadi, kreditur tetap dapat mengajukan gugatan kepada sekutu aktif tersebut secara pribadi, mengingat CV bukanlah suatu badan hukum.

 

c.     Jika kemudian dapat diketahui CV tersebut masih mempunyai piutang terhadap pihak ketiga, timbul pertanyaan hukum, dapatkah piutang tersebut dialihkan kepada PT? Jika dapat, siapakah yang berhak melakukan pengalihan tersebut?

 

Pengalihan utang suatu persekutuan komanditer kepada PT dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui mekanisme cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Dan pihak yang berhak melakukan pengalihan tersebut adalah sekutu aktif atau sekutu Komplementer. Mengenai pengalihan utang tersebut harus diberitahukan atau dengan persetujuan tertulis yang diberikan oleh debitur dimaksud.

 

Demikan kiranya yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

 
 
Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4dedde9e1cb1b.jpg

8150 hits
Di: Hukum Perusahaan
sumber dari: Adisuryo Prasetio & Co
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.