Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang ketiga kali dari artikel dengan judul Bagaimana Aturan Mengenai Kenaikan Upah Secara Berkala? yang dibuat oleh
Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 22 Juli 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Kamis, 30 Maret 2017, dan kedua kali oleh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 29 Januari 2019.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
[1]
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
[2]
Peninjauan Upah Secara Berkala
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan
[3] dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
[4]
Struktur dan skala upah tersebutlah yang kemudian digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. Lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
[5]
Struktur dan Skala Upah
Struktur dan skala upah diartikan sebagai susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
[6] Sedangkan golongan jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.
[7]
Struktur dan skala upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
[8]
Mengenai nominal upah terkecil, patut diperhatikan bahwa, sebagaimana diterangkan dalam artikel
Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum, pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum
[9] dan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
[10] Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
[11]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pada praktiknya pengusaha akan meninjau upah pekerjanya (termasuk tunjangan) secara berkala (biasanya per tahun) dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Kemudian, mengenai hal-hal yang Anda sebutkan, kami tidak dapat memastikan apakah peninjauan upah berkala di perusahaan tempat Anda bekerja telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan karena hal tersebut juga bergantung kepada kondisi masing-masing perusahaan, sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Yang perlu Anda perhatikan adalah struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami jelaskan dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 81 angka 31 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92A UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 1 angka 3 Permenaker 1/2017
[7] Pasal 1 angka 4 Permenaker 1/2017
[8]Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 ayat (1) Permenaker 1/2017
[9] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan