KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Calon Advokat Magang Boleh Beracara Sendiri di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Calon Advokat Magang Boleh Beracara Sendiri di Pengadilan?

Calon Advokat Magang Boleh Beracara Sendiri di Pengadilan?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Calon Advokat Magang Boleh Beracara Sendiri di Pengadilan?

PERTANYAAN

Saya saat ini sedang mempunyai kasus perceraian. Saya digugat cerai oleh suami saya. Pada saat ini, suami saya memakai jasa pengacara namun saya tidak. Saya tetap konsisten membela diri saya sendiri. Yang ingin saya tanyakan: Apakah pengacara bisa digantikan oleh pengacara magang tapi masih dalam satu law firm? Apakah dengan pengalihan sementara ke pengacara magang menyalahi aturan PERADI? Pengadilan agama menolak mentah-mentah dengan hadirnya pengacara magang tersebut dan sidang saya ditunda selama 1 bulan. Saya mohon jawaban yang akurat dan bisa menjelaskan secara gamblang tentang aturan PERADI terhadap pengacara magang tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, perlu digarisbawahi bahwa sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), hanya advokat yang telah memenuhi syarat dan melalui berbagai tahapan tersebut di atas dan telah diangkat sesuai dengan UUA yang dapat menjalankan profesi sebagai advokat. Simak Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

     

    Salah satu tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat, adalah seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).

    KLINIK TERKAIT

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat
     

    Sebenarnya dalam masa magang tersebut, seorang calon advokat dapat diberikan Izin Sementara Praktik Advokat yang dikeluarkan Peradi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat (“Peraturan Peradi”) bahwa Peradi dapat mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat bagi calon advokat yang telah memenuhi syarat yaitu telah mengikuti PKPA dan telah lulus ujian advokat.

     

    Namun, dalam Pasal 7B ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Peradi ditentukan bahwa calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. Dan Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat Pendamping. Sehingga, calon advokat yang sedang menjalankan magang di kantor advokat (law firm), meskipun dia telah memegang izin sementara, tetap tidak diperkenankan beracara sendiri tanpa didampingi advokat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan demikian, menurut hemat kami, advokat yang mewakili suami Anda seharusnya menunjuk advokat lain yang telah memenuhi syarat -- dan bukan calon advokat magang -- untuk menggantikannya beracara pada sidang perceraian tersebut.

     

    Jadi, berdasarkan uraian di atas kiranya dapat dipahami sikap dari majelis hakim Pengadilan Agama yang memeriksa perkara Anda menolak calon advokat magang tersebut untuk beracara sendiri mewakili klien di pengadilan.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!