Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Waktu Kerja Shift

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Waktu Kerja Shift

Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan waktu kerja shift mengenai maksimal berapa jam untuk 1 shift kerja? Apakah perusahaan perlu melaporkan kepada Disnaker jika menambahkan waktu kerja, yang pada mulanya normal, menjadi shift? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai waktu kerja kini diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan memuat pengaturan baru dalam UU Ketenagakerjaan.

    Apakah di dalamnya diatur juga mengenai jam kerja shift? Bagaimana bunyi aturannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 5 Agustus 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 6 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Waktu Kerja dalam UU Cipta Kerja

    Ketentuan mengenai waktu kerja kini diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

    Dalam ketentuan tersebut, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja[1] yang meliputi:[2]

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

    Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan di atas.[3]

    Ketentuan Waktu Kerja Shift

    Di sisi lain, ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi.[4] Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans 233/2003. Dalam praktiknya, pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja shift.

    Menurut Suma’mur, shift kerja adalah pola waktu kerja yang telah diberikan pada tenaga kerja untuk mengerjakan sesuatu oleh perusahaan dan biasanya dibagi atas kerja pagi, sore dan malam.[5] Kemudian menurut Nurmianto, shift kerja berbeda dengan hari kerja biasa, dimana pada hari kerja biasa, pekerjaan dilakukan secara teratur pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, sedangkan shift kerja dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memenuhi jadwal 24 jam/hari.[6]

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan spesifik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang jam kerja shift. Baik UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun PP 35/2021 tidak mengatur secara eksplisit mengenai waktu shift kerja sebagaimana Anda tanyakan.

    Oleh karena itu, perusahaan dapat mengatur jam kerja baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama.[7] Namun pengaturan jam kerja tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah kami jelaskan di atas, yaitu:

    1. Waktu kerja setiap shift dalam sehari maksimal 7 jam untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
    2. Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.
    3. Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja pada 7 atau 8 jam per hari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus dengan surat perintah secara tertulis dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun digital,[8] dan diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur, dimana pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.[9]

    Baca juga: Bingung Hitung Upah Lembur? Ini Rumusnya

    Ketentuan Waktu Istirahat

    Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja, yaitu minimal:[10]

    1. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
    3. istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.[11]

    Selanjutnya menyambung pertanyaan Anda, kami tidak menemukan adanya peraturan spesifik yang mengharuskan perusahaan untuk melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan (“Disnaker”) jika perusahaan menambahkan waktu kerja, yang pada mulanya normal, menjadi shift. Namun, pada beberapa perusahaan, waktu kerja ini dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan. Sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sehingga, jika ketentuan waktu kerja normal menjadi shift ini kemudian diatur dalam Peraturan Perusahaan, maka perubahannya harus disampaikan ke Disnaker setempat untuk disahkan.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran kami, dalam Kepmenakertrans 234/2003 juga diatur bahwa jika perusahaan melakukan perubahan waktu kerja, maka pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.[12]

    Akan tetapi, ketentuan ini juga bukan mengatur secara spesifik mengenai perubahan waktu kerja normal menjadi shift, dan hanya berlaku pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2004 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

    Referensi:

    1. Fitriana (et.al). Efektivitas Sistem Shifting Pada Era New Normal di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, Vol. 4, No. 1, 2022;
    2. Rikit Mala Rati (et.al). Pengaruh Shift Kerja Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai. Business Management and Entrepreneurship Journal, Vol. 2, No. 1, 2020.

    [1] Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [2] Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [3] Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    [4] Pasal 85 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [5] Fitriana (et.al). Efektivitas Sistem Shifting Pada Era New Normal di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, Vol. 4, No. 1, 2022, hal. 68.

    [6] Rikit Mala Rati (et.al). Pengaruh Shift Kerja Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai. Business Management and Entrepreneurship Journal, Vol. 2, No. 1, 2020, hal. 70.

    [7] Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    [8] Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    [9] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [10] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [11] Pasal 22 huruf b PP 35/2021.

    [12] Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu (“Kepmenakertrans 234/2003”).

    Tags

    perusahaan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!