Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

PERTANYAAN

Teman saya menyewa apartemen di Indonesia. Apartemen tersebut memiliki manajemen asing dan bertarif dollar. Sedangkan saat ini telah diberlakukan UU Mata Uang yang mewajibkan pembayaran dengan menggunakan rupiah. Sewa sudah berjalan selama 2 tahun, dan selama 2 tahun ini teman saya membayar dengan dolar. Jangka waktu sewanya telah disepakati dalam perjanjian adalah 5 tahun. Bagaimana teman saya menyikapinya? Apakah teman saya tetap harus membayar sewa apartemen tersebut dengan rupiah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah. Hal ini telah secara tegas diatur dalam UU Mata Uang. Lalu, adakah pengecualian penggunaan rupiah jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sewa Apartemen Bertarif Dolar Harus Bayar Pakai Rupiah? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 16 Juli 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kewajiban Penggunaan Rupiah

    Pada dasarnya setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

    Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang diatur bahwa:

    Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

    Namun ketentuan pada pasal di atas tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.[1]

    Adapun lebih lanjut dalam PBI 17/2015 diatur perjanjian tertulis yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk:

    1. transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; atau
    2. proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia.

    Bunyi Pasal 4 dan Pasal 5 PBI 17/2015 menyebutkan sebagai berikut:

    Pasal 4

    Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi transaksi sebagai berikut:

    1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
    3. transaksi perdagangan internasional;
    4. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
    5. transaksi pembiayaan internasional.

     

    Pasal 5

    Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:

    1. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
    2. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
    3. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

    Sehingga menurut hemat kami, transaksi sewa menyewa yang teman Anda lakukan menggunakan mata uang asing (dolar) tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, sebab tidak termasuk dalam pengecualian penggunaan rupiah atau proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya teman Anda melakukan pembayaran sewa menyewa menggunakan uang rupiah.

     

    Sanksi Tidak Menggunakan Rupiah

    Kemudian patut Anda perhatikan, sanksi orang yang tidak menggunakan rupiah yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, yaitu:

    Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

    1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    3. transaksi keuangan lainnya,

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Mata Uang dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.[2]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    [1] Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)

    [2] Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang

    Tags

    apartemen
    sewa menyewa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!