Dengan berlakunya UU Mata Uang yang baru, di situ diwajibkan penggunaan Rupiah untuk segala transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia. Bagaimana apabila saya sudah membuat perjanjian yang isinya memuat transaksi dengan menggunakan mata uang asing. Apakah perjanjian tersebut harus direvisi dan disesuaikan dengan tujuan UU tersebut? Apakah diatur dalam aturan peralihannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
1)Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Mengamati ketentuan dalam pasal tersebut di atas, perjanjian yang telah dibuat secara tertulis sebelum diundangkannya UU Mata Uang dapat diselesaikan/diteruskan pemenuhan transaksinya dengan menggunakan mata uang asing sebagaimana telah diperjanjikan. Perlu digarisbawahi bahwa pengecualian ini hanya berlaku bagi perjanjian yang telah ada dan berjalan sebelum UU Mata Uang ini diundangkan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan, untuk perjanjian yang dibuat setelah berlakunya UU Mata Uang ini (setelah 28 Juni 2011), maka tidak ada larangan untuk menentukan jumlah transaksi menggunakan mata uang asing dalam perjanjian. Akan tetapi, pemenuhan transaksinya (pembayarannya) harus tetap dilakukan dengan menggunakan Rupiah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPRAchsanul Qosasi dalam Seminar Hukumonline berjudul “Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Transaksi Bisnis di Indonesia” (14/7).
Seperti diketahui, dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang diatur bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:
a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.transaksi keuangan lainnya,
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, menurut hemat kami, perjanjian yang isinya memuat transaksi dengan menggunakan mata uang asing tidak perlu direvisi, asalkan nanti pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Rupiah. Dan UU Mata Uang sendiri tidak mengatur mengenai hal tersebut dalam ketentuan peralihannya.