Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batalkah Perkawinan Jika Ada Kesalahan dalam Akta Nikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Batalkah Perkawinan Jika Ada Kesalahan dalam Akta Nikah?

Batalkah Perkawinan Jika Ada Kesalahan dalam Akta Nikah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batalkah Perkawinan Jika Ada Kesalahan dalam Akta Nikah?

PERTANYAAN

Apakah pernikahan batal demi hukum atau dapat dibatalkan apabila tanggal pelaksanaan pernikahan yang tercantum dalam akta tidak sesuai? Bagaimana konsekuensi kekuatan mengikat akta tersebut? Apakah foto bisa dijadikan alat bukti sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Adanya kesalahan pada kutipan akta nikah, tidak menyebabkan perkawinan batal karena hal ini tidak termasuk pada hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan.
     
    Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya.
     
    Mengenai apakah foto dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan, tentunya pihak pencatat perkawinan (Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil) yang akan menentukan. Akan tetapi, selain foto, Anda juga dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah dan bukti-bukti terkait lainnya untuk mendukung keterangan Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Agustus 2011. Kemudian dimutakhiran pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. yang dipublikasikan pada Senin, 23 Juli 2018.
     
    Intisari :
     
     
    Adanya kesalahan pada kutipan akta nikah, tidak menyebabkan perkawinan batal karena hal ini tidak termasuk pada hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan.
     
    Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya.
     
    Mengenai apakah foto dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan, tentunya pihak pencatat perkawinan (Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil) yang akan menentukan. Akan tetapi, selain foto, Anda juga dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah dan bukti-bukti terkait lainnya untuk mendukung keterangan Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Syarat Sah dan Pencatatan Perkawinan
    Pada dasarnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dinyatakan bahwa syarat untuk sahnya suatu perkawinan adalah:
     
    1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat.
     
    Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) lebih lanjut mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 yang menyakatan bahwa:
     
    Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
     
    Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[1]
     
    Untuk penduduk yang beragama Islam, pelaporan dilakukan kepada Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan.[2]
     
    Hal-Hal yang Dapat Membatakan Perkawinan
    Terkait dengan penerbitan kutipan akta nikah ini mungkin saja isinya tidak terhindar dari kesalahan, termasuk kesalahan redaksional. Namun, adanya kesalahan pada kutipan akta nikah, tidak menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan.
     
    Adapun yang menyebabkan batalnya suatu perkawinan antara lain adalah apabila:
    1. Para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.[3] Mengenai syarat-syarat perkawinan ini diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan;
    2. Salah satu pihak melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan dengan pihak lain;[4]
    3. Perkawinan dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;[5]
    4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;[6]
    5. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.[7]
     
    Ulasan selengkapnya mengenai hal-hal yang menyebabkan batalnya perkawinan dapat Anda simak dalam artikel Menikah Karena Paksaan Orang Tua.
     
    Khusus bagi warga negara yang beragama Islam berlaku Kompilasi Hukum Islam(“KHI”). Mengenai batalnya perkawinan ini diatur dalam Pasal 70 s.d. Pasal 71 KHI yang berbunyi:
     
    Pasal 70 KHI
    Perkawinan batal apabila:
    1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
    2. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
    3. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
    4. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu:
      1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.
      2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
      3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
      4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
    5. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.
     
    Pasal 71 KHI
    Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
    1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
    2. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
    3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
    4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;
    5. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
    6. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
     
    Perlu dipahami bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.[8]
     
    Pembetulan Akta Perkawinan yang Salah
    Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya.[9]
     
    Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.[10]
     
    Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.[11]
     
    Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.[12]
     
    Seperti yang kami kutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, terkait dengan kesalahan redaksional dalam kutipan akta nikah ini, dapat diajukan pembetulan kepada yang menerbitkan kutipan akta nikah tersebut (KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (“KCS”) bagi yang beragama selain Islam).
     
    Dan mengenai apakah foto dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan, tentunya pihak pencatat perkawinan (KUA dan KCS) yang akan menentukan. Akan tetapi, selain foto, Anda juga dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah dan bukti-bukti terkait lainnya untuk mendukung keterangan Anda.
     
    Menegenai cara pembetulan akta pencatatan sipil (termasuk akta perkawinan) kita dapat merujuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”). Apabila terdapat kesalahan redaksional pada akta perkawinan Anda, kita dapat memohonkan pembetulan dengan tata cara berikut:[13]
    1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
    2. Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil tersebut diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
      1. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
      2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     
    Referensi:
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, diakses pada Kamis, 14 Maret 2019 pukul 10.34 WIB.

    [1] Pasal 34 ayat (2) dan (3) UU 23/3006
    [2] Pasal 37 ayat (4) UU 23/3006
    [3] Pasal 22 UU Perkawinan
    [4] Pasal 24 UU Perkawinan
    [5] Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan
    [6] Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan
    [7] Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan
    [8] Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan
    [9] Pasal 71 ayat (1) UU 23/2006
    [10] Penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU 23/2006
    [11] Pasal 71 ayat (2) UU 23/2006
    [12] Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU 23/2006
    [13] Pasal 68 ayat (1) huruf c UU 24/2013 jo. Pasal 31 huruf n dan Pasal 59 Perpres 96/2018

    Tags

    keluarga
    kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!