Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Praktik Bank Gelap Sama Dengan Rentenir?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Praktik Bank Gelap Sama Dengan Rentenir?

Praktik Bank Gelap Sama Dengan Rentenir?
Erickson Sagala, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Praktik Bank Gelap Sama Dengan Rentenir?

PERTANYAAN

Boleh dikatakan saya adalah "bank gelap", tetapi dalam menjalankan aksi saya bunga kredit yang saya tetapkan berkisar antara 1 s/d 2%, apakah saya dapat disamakan dengan rentenir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perbankan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), memiliki pengertian sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

     

    Bank, berdasarkan definisi Pasal 1 angka 2 UU Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    KLINIK TERKAIT

    Terjerat Utang dengan Lintah Darat, Ini Hukumnya

    Terjerat Utang dengan Lintah Darat, Ini Hukumnya
     

    Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) diterangkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan mengawasi Bank dalam ruang lingkup Indonesia, dan dalam rangka tersebut Pasal 26 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia berwenang untuk :

    a.memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
    b.       memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
    c.       memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

    d.       memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sekarang, jelaslah bahwa untuk mendirikan Bank diperlukan ijin dari Bank Indonesia, yang juga dapat mencabut izin usaha dari Bank yang bersangkutan. Hal ini belum menyentuh kepada besaran dari bunga dari kredit yang diterapkan. Untuk mendirikan Bank diwajibkan untuk mendapat izin dari Bank Indonesia. Terhadap setiap tindakan yang menyerupai dengan fungsi Bank, baik yang dilakukan secara perorangan maupun lembaga, dalam kalangan masyarakat dikenal dengan istilah Bank Gelap, Lintah Darat, Rentenir, Tengkulak atau Ijon.

     

    Pasal 15 ayat (1) huruf (c) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut :

     

    (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

    c.   mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

     

    Melihat penjelasan dari Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.

     

    Maka jelaslah bahwa Praktik Lintah Darat merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dicegah dan ditanggulangi. Namun demikian, selain dasar tersebut diatas sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa :

     

    Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).”

     

    Oleh karena itu, menurut kami, bukanlah besaran bunga yang Saudara terapkan dalam kegiatan kredit yang dapat dikategorikan sebagai Rentenir atau tidak, namun dengan menjalankan usaha yang menyerupai dengan fungsi Bank tanpa izin dari Bank Indonesia, maka Saudara telah dapat dikatakan sebagai Rentenir.

     
    Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!