Praktik Bank Gelap Sama Dengan Rentenir?
PERTANYAAN
Boleh dikatakan saya adalah "bank gelap", tetapi dalam menjalankan aksi saya bunga kredit yang saya tetapkan berkisar antara 1 s/d 2%, apakah saya dapat disamakan dengan rentenir?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Boleh dikatakan saya adalah "bank gelap", tetapi dalam menjalankan aksi saya bunga kredit yang saya tetapkan berkisar antara 1 s/d 2%, apakah saya dapat disamakan dengan rentenir?
Perbankan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), memiliki pengertian sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank, berdasarkan definisi Pasal 1 angka 2 UU Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) diterangkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan mengawasi Bank dalam ruang lingkup Indonesia, dan dalam rangka tersebut Pasal 26 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia berwenang untuk :
d. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Sekarang, jelaslah bahwa untuk mendirikan Bank diperlukan ijin dari Bank Indonesia, yang juga dapat mencabut izin usaha dari Bank yang bersangkutan. Hal ini belum menyentuh kepada besaran dari bunga dari kredit yang diterapkan. Untuk mendirikan Bank diwajibkan untuk mendapat izin dari Bank Indonesia. Terhadap setiap tindakan yang menyerupai dengan fungsi Bank, baik yang dilakukan secara perorangan maupun lembaga, dalam kalangan masyarakat dikenal dengan istilah Bank Gelap, Lintah Darat, Rentenir, Tengkulak atau Ijon.
Pasal 15 ayat (1) huruf (c) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut :
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
Melihat penjelasan dari Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
Maka jelaslah bahwa Praktik Lintah Darat merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dicegah dan ditanggulangi. Namun demikian, selain dasar tersebut diatas sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa :
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).”
Oleh karena itu, menurut kami, bukanlah besaran bunga yang Saudara terapkan dalam kegiatan kredit yang dapat dikategorikan sebagai Rentenir atau tidak, namun dengan menjalankan usaha yang menyerupai dengan fungsi Bank tanpa izin dari Bank Indonesia, maka Saudara telah dapat dikatakan sebagai Rentenir.
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?