Untuk transaksi di Indonesia, disebutkan harus memakai rupiah. Meski perjanjian dengan mata uang asing, namun eksekusi pembayaran harus memakai rupiah. Perusahaan kami memiliki izin dari Kantor Kementerian Keuangan untuk menggunakan pembukuan memakai mata uang USD. Apakah kami harus menghentikan pembukuan dengan USD tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sejak berlakunya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), memang setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di Wilayah Republik Indonesia diwajibkan untuk menggunakan Rupiah. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Setahu kami, UU Mata Uang tidak mengatur soal apakah terhadap pembukuan perusahaan juga harus dilakukan juga dalam mata uang Rupiah. Di dalam UU Mata Uang juga tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang asing.
Seperti kita ketahui, dasar hukum penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang asing adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 (“KMK 196”). Dalam Pasal 2 KMK 196 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Kemudian, di dalam Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 disebutkan;
“Dalam tahun berjalan untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari bunyi ketentuan Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 kiranya jelas bahwa pembukuan merupakan kegiatan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan merupakan hal yang berbeda dengan transaksi pembayaran.
Dengan demikian, menurut hemat kami, perusahaan Anda tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing (USD) sesuai izin yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan dalam transaksi pembayarannya, sejak diberlakukannnya UU Mata Uang ini (sejak 28 Juni 2011) maka segala transaksi yang dilakukan perusahaan Anda di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa menyebabkan para direksi perusahaan Anda dikenakan pidana kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Begitupula, perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut dapat didenda sesuai Pasal 39 ayat (1) UU Mata Uang.
Simak pula beberapa artikel terkait berikut sebagai referensi Anda:
2.Keputusan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.