KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Perusahaan Kami Harus Hentikan Pembukuan dengan USD?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Perusahaan Kami Harus Hentikan Pembukuan dengan USD?

Apakah Perusahaan Kami Harus Hentikan Pembukuan dengan USD?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Perusahaan Kami Harus Hentikan Pembukuan dengan USD?

PERTANYAAN

Untuk transaksi di Indonesia, disebutkan harus memakai rupiah. Meski perjanjian dengan mata uang asing, namun eksekusi pembayaran harus memakai rupiah. Perusahaan kami memiliki izin dari Kantor Kementerian Keuangan untuk menggunakan pembukuan memakai mata uang USD. Apakah kami harus menghentikan pembukuan dengan USD tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sejak berlakunya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), memang setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di Wilayah Republik Indonesia diwajibkan untuk menggunakan Rupiah. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

     

    Setahu kami, UU Mata Uang tidak mengatur soal apakah terhadap pembukuan perusahaan juga harus dilakukan juga dalam mata uang Rupiah. Di dalam UU Mata Uang juga tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang asing.

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?
     

    Seperti kita ketahui, dasar hukum penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang asing adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 (“KMK 196”). Dalam Pasal 2 KMK 196 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Kemudian, di dalam Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 disebutkan;

     

    Dalam tahun berjalan untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari bunyi ketentuan Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 kiranya jelas bahwa pembukuan merupakan kegiatan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan merupakan hal yang berbeda dengan transaksi pembayaran.

     

    Dengan demikian, menurut hemat kami, perusahaan Anda tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing (USD) sesuai izin yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan dalam transaksi pembayarannya, sejak diberlakukannnya UU Mata Uang ini (sejak 28 Juni 2011) maka segala transaksi yang dilakukan perusahaan Anda di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa menyebabkan para direksi perusahaan Anda dikenakan pidana kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Begitupula, perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut dapat didenda sesuai Pasal 39 ayat (1) UU Mata Uang.

     

    Simak pula beberapa artikel terkait berikut sebagai referensi Anda:

    -         Kewajiban Menggunakan Rupiah Harus Dicantumkan dalam Perjanjian?

    -         Terima Gaji Dolar Apa Bisa Dipidana?

    -         Sewa Apartemen Bertarif Dolar Harus Bayar Pakai Rupiah?

    -         Transaksi Penjualan Saham Harus dalam Rupiah?

    -         Penerapan UU Mata Uang dalam Transaksi Jasa Pelabuhan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

    2.      Keputusan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!