Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Hakim

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Hakim

Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Hakim
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Hakim

PERTANYAAN

Apa yang harus ditempuh oleh seorang korban jika dalam putusan Hakim dalam perkara pidana yang menimpa dirinya dirasa tidak puas atas vonis itu dan jaksa tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya? Terima kasih atas pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Memang pada dasarnya negara memberikan wewenang untuk melakukan penuntutan atas suatu tindak pidana ada pada penuntut umum (jaksa). Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

    a.      Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    b.      Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

     

    Menyitir pendapat Andrew Ashworth dalamVictim Impact Statements and SentencingThe Criminal Law Review, (hlm. 503) yang dikutip oleh Dr. Lilik Mulyadi S.H., M.H.  dalam tulisannya “Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” yang dimuat dalam laman badilum.info, dikatakan bahwa kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied) (hal. 2).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini tampak dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP yang berbunyi: “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

     

    Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa publik (korban) belum diberikan akses terhadap upaya hukum pidana karena posisi korban digantikan oleh penuntut umum/jaksa. Hal ini terjadi karena belum diterapkannya pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lebih jauh mengenai pendekatan restorative justice, simak artikel berikut:

    -         Sistem Peradilan Pidana Sebaiknya Terapkan Restorative Justice;

    -         Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia oleh Jecky Tengens, S.H..

     

    Mengenai upaya hukum yang mungkin diupayakan oleh korban, Peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil berpendapat bahwa bila jaksa tidak mengajukan banding, korban dapat melakukan upaya tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana yaitu melalui ranah perdata. Lebih jauh, simak Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?

     

    Selain itu, bila jaksa tidak mengajukan banding sedangkan putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan terutama bila kasus tersebut menyangkut kepentingan publik. Jaksa yang terbukti tidak mengajukan banding, dapat terancam sanksi disiplin. Lebih jauh, simak Sanksi untuk Jaksa yang Tidak Mengajukan Banding.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!