KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Akta kelahiran yang Mencantumkan Nama Orang Tua Palsu

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Keabsahan Akta kelahiran yang Mencantumkan Nama Orang Tua Palsu

Keabsahan Akta kelahiran yang Mencantumkan Nama Orang Tua Palsu
Kresna K. Hutauruk, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Akta kelahiran yang Mencantumkan Nama Orang Tua Palsu

PERTANYAAN

Ayah saya meninggal tahun 2006, pada saat saya berusia 18 tahun. Tetapi di akta kelahiran saya nama ayah dan ibu saya adalah nama saudara jauh saya, dikarenakan ayah dan ibu asli saya tidak memiliki surat kawin dan KTP Jakarta pada saat mereka menikah. Saat ini rumah tempat saya tinggal menggunakan nama saudara jauh saya dan nama mama saya agar jika suatu saat ada pemindah-namaan dari rumah saya, maka saya dan adik saya dengan nama papa mama asli bisa menerimanya. Pertanyaan saya, saya takut beresiko jika saudara jauh saya meninggal mereka masih memiliki anak. Saya takut proses hukumnya malah jadi sulit. Jadi sebaiknya apa yang saya harus lakukan? bagaimana cara mengganti nama di akta kelahiran saya ke nama papa mama asli? dan kira 2 berapa biayanya? Lalu bagaimana cara pemindah-namaan dari nama orang tua palsu saya ke nama saya dan adik saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini yang menjadi permasalahan bagi Anda adalah bagaimana caranya agar rumah tempat tinggal keluarga Anda yang merupakan rumah atas nama saudara Anda (selanjutnya akan disebut X) beralih nama ke Anda, di mana secara hukum Anda terdaftar sebagai anak dari X, sedangkan X sendiri masih memiliki anak. Apabila suatu saat nanti X meninggal, tentu Anda secara hukum berhak mewarisi rumah tersebut, namun tentunya harus berbagi dengan anak-anak X yang lain. Namun, ada caranya agar rumah tersebut beralih ke Anda adalah dengan cara melakukan hibah dari X dan ibu anda (Pemilik berdasarkan sertifikat) ke Anda sebelum X dan ibu anda meninggal.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hak dan Kewajiban Anak Angkat Berkenaan dengan Warisan

    Hak dan Kewajiban Anak Angkat Berkenaan dengan Warisan

    Hibah sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata adalah:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “…suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu…”.

     

    Tata cara melakukan hibah sendiri dapat kita lihat pada Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi :

     

    “…tiada suatu hibah, kecuali dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris itu…”.

     

    Jadi, untuk melakukan hibah atas rumah tersebut, X dan Anda harus melakukannya di hadapan Notaris dan harus dibuatkan akta notarisnya.

     

    Setelah melakukan hibah tersebut, kemudian harus dilakukan peralihan nama terhadap rumah tersebut. Peralihan tersebut dilakukan dengan cara dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :

     

    “…Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku…”.

     

    Sedangkan keinginan Anda untuk mengganti nama ayah dalam akta kelahiran yang ada miliki sekarang ke nama ayah biologis Anda yang sudah meninggal kedalam dalam akta kelahiran, secara hukum hal tersebut tidak dimungkinkan, karena salah satu syarat untuk mendapatkan akta kelahiran adalah akta pernikahan, sementara faktanya ayah-ibu Anda tidak menikah secara sah menurut hukum (tidak ada buku nikah), sehingga kami juga mempertanyakan bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran yang Anda miliki sekarang. Karena apabila perkawinan ayah dan ibu Anda tidak dicatatkan sesuai hukum yang berlaku, maka seharusnya nama ayah Anda tidak akan tercatat dalam akta kelahiran Anda dan yang tercatat hanyalah nama ibu Anda.

     

    Selain itu terkait dengan penggunaan akta otentik yang didasarkan atas keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP:

     

    “Pasal 266

    1)     Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimblkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

    2)     Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian ”  

     

    Selain ketentuan pidana di dalam KUHP, terdapat juga ketentuan pidana administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bagi penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kependudukan;

     

    “Pasal 93

    Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”

     

     

    Oleh karena itu, kami mengingatkan Anda untuk berhati-hati dalam menggunakan surat maupun akta kependudukan lainnya yang telah Anda ketahui isinya adalah palsu. Karena jika hal itu Anda lakukan, sewaktu-waktu Anda bisa saja diancam dengan ancaman pidana.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga berguna.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    3.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!