Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Trading Company Bidang Impor Barang Mentah Berstatus PMA?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Trading Company Bidang Impor Barang Mentah Berstatus PMA?

Dapatkah Trading Company Bidang Impor Barang Mentah Berstatus PMA?
Bimo Prasetio, Puti Shelia, dan Niken Nydia NathaniaAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Trading Company Bidang Impor Barang Mentah Berstatus PMA?

PERTANYAAN

Bung Pokrol, apakah sebuah trading company yang bergerak di bidang impor barang mentah dapat berstatus PMA? Kalau dapat bagaimana dengan laporan investasinya (LKPM)? Terima kasih sebelumnya bung Pokrol.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Menjawab pertanyaan Saudara, apakah suatu trading company yang bergerak di bidang impor barang mentah dapat berstatus PMA (Penanaman Modal Asing), berikut jawaban yang dapat kami sampaikan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA

    Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA

    Sebagaimana diketahui bahwa tidak seluruh bidang usaha di Indonesia terbuka untuk penanam modal asing. Ada sektor-sektor bidang usaha tertentu yang dinilai penting, strategis dan bersangkut paut dengan keamanan suatu negara sehingga diatur tertutup bagi kegiatan penanaman modal. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU No. 25/2007") menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Persyaratan yang dimaksud inilah yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ("Perpres No. 36/2010"). Untuk mengetahui apakah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan (trading company) termasuk sebagai bidang usaha yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan, maka perusahaan tersebut harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap Perpres No. 36/2010 tersebut.

     

    Informasi yang kami dapatkan dari pertanyaan Saudara adalah bagaimana dengan trading company yang bergerak di bidang impor barang mentah. Perpres No. 36/2010 sendiri mengatur bahwa untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, terbuka untuk kepemilikan asing dengan maksimal kepemilikan sebesar 95%. Dengan ketentuan bahwa bidang usaha perusahaan tersebut berupa penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling).

     

    Maksud dari direct selling ini adalah terkait dengan metode penjualannya. Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar. Dengan metode ini, mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri. Selain itu, direct selling juga dapat dilakukan dengan metode dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya seperti dalam Multi Level Marketing misalnya.

     

    Sedangkan, Perpres No. 36/2010 tidak mengatur secara spesifik bagaimana dengan trading company yang melakukan kegiatan usaha berupa impor barang mentah. Pada dasarnya, setiap trading company yang melakukan perdagangan di bidang apapun dapat melakukan impor ataupun ekspor barang. Dengan demikian, menurut kami, fakta yang digambarkan di atas kurang tepat apabila terdapat trading company yang bergerak di bidang impor barang mentah. Mengingat perdagangan tentunya membutuhkan suatu transaksi jual beli. Apabila suatu perusahaan menyatakan kegiatannya adalah impor barang mentah, maka timbul pertanyaan apakah perusahaan menjual kembali barang mentah tersebut atau mengolah sendiri untuk kemudian diproses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Dengan cara apapun itu, maka kegiatan usaha dari trading company tidaklah cukup jika hanya dikatakan begerak di bidang usaha impor, tetapi juga perusahaan tersebut membutuhkan untuk mengimpor barang mentah, atau disebut dalam UU No. 25/2007 sebagai bahan baku, apakah bahan baku tersebut akan dijual kembali kepada mitra usahanya ataukah bahan baku tersebut akan diolah menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi dan kemudian diperdagangkan atau diekspor. Oleh karena itu, trading company bisa dimiliki oleh asing dengan kepemilikan maksimal sebesar 95% apabila perdagangan yang dilakukan adalah dengan konsep direct selling, bukan terhadap apakah trading company bergerak di bidang impor barang mentah atau barang tertentu.

     

    Selain itu, Pasal 24 UU No. 25/2007 mengatur bahwa penanam modal baik asing maupun dalam negeri dapat memperoleh fasilitas perizinan impor hanya apabila barang tersebut merupakan:

    a.   Barang yang selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang;

    b.   Barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup dan moral bangsa;

    c.      Barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia;

    d.      Barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan sendiri.

     

    Berdasarkan pengaturan tersebut, maka dapat diketahui bahwa yang diatur oleh undang-undang adalah mengenai barang modal atau bahan baku (bukan barang mentah) yang tidak ditujukan untuk diperdagangkan, melainkan untuk kebutuhan perusahaan itu sendiri. Terkait dengan barang modal, maka yang berhak mengimpor barang modal bukan baru hanyalah perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, perusahaan remanufakturing, dan/atau Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru.

     

    Dengan demikian, Saudara perlu mengecek kembali bidang usaha trading company yang dimaksud dalam Perpres No. 36/2010. Apabila kemudian kegiatan usaha tersebut terbuka bagi penanam modal asing, maka yang perlu dipastikan adalah terkait dengan klasifikasi bidang usaha tersebut berdasarkan Klasifikasi Bidang Usaha Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 Tahun 2009 ("KBLI 2009"). Beberapa di antaranya, 46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi, 4662 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam, 46620 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam, 46691 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar.

     

    Berdasarkan KBLI tersebut, maka dapat dilihat bahwa KBLI hanya mengklasifikasikan kelompok usaha berdasarkan pendekatan kegiatan yang menekankan pada proses dari kegiatan ekonomi dalam menciptakan barang/jasa dan pendekatan fungsi pelaku dalam menciptakan barang/jasa. Sehingga, perlu untuk dibedakan bahwa persoalan impor suatu barang lebih berhubungan dengan perizinan dan bukan kepada persoalan kepemilikan modal apakah terbuka untuk asing atau tidak. Suatu perusahaan baik perusahaan berstatus PMA ataupun perusahaan dalam negeri dapat memperoleh fasilitas bea impor barang modal atau bahan baku dengan cara pengajuan izin di mana pengaturan perizinan tersebut bergantung pada jenis barang atau bahan apa sajakah yang akan diimpor.

     

    Dalam hal trading company tersebut berhak untuk memperoleh status PMA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait, maka trading company wajib melakukan pelaporan realisasi investasi secara berkala dengan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ("LKPM") sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ("Perka BKPM No. 13/2009"). Pembahasan mengenai pelaporan pelaksanaan investasi ini pernah kami ulas pada pembahasan yang berbeda. Namun, dapat kami jelaskan bahwa apabila perusahaan PMA masih dalam tahap pembangunan, yaitu dimana perusahaan telah mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal namun belum beroperasi secara komersil, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM kepada BKPM secara triwulanan dengan ketentuan bahwa:

     

    1.   Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 5 April tahun yang bersangkutan;

    2. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Juli tahun yang bersangkutan;

    3. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Oktober tahun yang bersangkutan;

    4.   Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

     

    Sedangkan, apabila perusahaan telah mendapatkan Izin Usaha dan oleh karenanya telah siap beroperasi secara komersil, maka LKPM yang disampaikan adalah secara per semester dalam setiap tahunnya, sehingga periode pelaporan diatur sebagai berikut:

     

    1.  Laporan Semester I disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun yang bersangkutan;

    2.         Laporan Semester II disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

     

    Penyampaian LKPM dapat dilakukan secara online melalui SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik), apabila tidak dapat dilakukan, perusahaan dapat menyampaikan secara langsung (hard copy atau facsimile) kepada Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM atau melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada: [email protected]

     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan. Semoga dapat memberikan manfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    2.      Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

    3.      Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

    4.      Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!