Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Diskriminasi di Tempat Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan tentang Diskriminasi di Tempat Kerja

Aturan tentang Diskriminasi di Tempat Kerja
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Diskriminasi di Tempat Kerja

PERTANYAAN

Perusahaan induk mengirimkan karyawannya kepada anak perusahaan sebagai Direksi, Kadiv, Kabag. Bagi karyawan anak perusahaan apakah tindakan/kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam kesempatan ini, kita akan membahas mengenai diskriminasi di tempat kerja sehingga kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).

     

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Dalam konsiderans “menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK sebagai berikut:

     

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

     

    Untuk memahami arti dari istilah diskriminasi, kami merujuk pada Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999. Dalam Konvensi tersebut istilah diskriminasi meliputi:

    a.         setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;

    b.         perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

     

    Istilah "pekerjaan" dan "jabatan" dalam konvensi ini meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja.

     

    Lebih jauh, terkait dengan penempatan tenaga kerja ini, UUK memberikan pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UUK):

    a.      Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;

    b.      Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum;

    c.      Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     

    Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebenarnya perlindungan hukum sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa perusahaan induk mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi, Kepala Divisi maupun Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak perusahaan, hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam memilih orang untuk menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen perusahaan induk boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

     

    Salah satu contoh diskriminasi di tempat kerja adalah bila perusahaan induk mengetahui ada perempuan yang berkompeten untuk mengisi posisi tersebut dan memang perempuan tersebut terbukti memiliki kompetensi yang sesuai akan tetapi karena pertimbangan gender/ras/agama perusahaan induk lebih memilih menempatkan laki-laki yang tidak lebih berkompeten untuk mengisi suatu jabatan tertentu di anak perusahaan. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan diskriminasi.

     

    Jane Hodges, Senior Labour Law Specialist dari International Labour Organization (ILO) pernah mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial. Lebih jauh simak artikel Perlakuan Diskriminatif Dapat Digugat di Pengadilan Industrial.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention NO. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!