Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengurusan Harta Kekayaan Anak yang Belum Dewasa

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pengurusan Harta Kekayaan Anak yang Belum Dewasa

Pengurusan Harta Kekayaan Anak yang Belum Dewasa
Jecky Tengens, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pengurusan Harta Kekayaan Anak yang Belum Dewasa

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada seorang suami istri yang menikah tanpa surat kawin, lalu memiliki anak. Dan berjalannya waktu, sang ayah membeli rumah atas nama istri, (padahal dari uang si ayah) dan kemudian, rumah tersebut dijual. Lalu suami istri itu bertengkar dan bercerai (sudah tidak serumah) lalu di bank, uang penjualan rumah tersebut ditransfer kepada anaknya yang laki-laki yang berumur 20 tahun (seluruhnya). Apakah sang ibu bisa meminta uang itu kembali dari anaknya? Dasar hukumnya apa? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

     

    Dari apa yang Anda ceritakan, saya bisa jelaskan sebagai berikut :

    KLINIK TERKAIT

    Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit

    Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit

     

    Perkawinan yang diakui secara sah menurut hukum harus dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yakni:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Pasal 2

    1)    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu

    2)     Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

     

    Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan, harus dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatatkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

     

    Kemudian Pasal 11 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (“PP 9/1975”), menyatakan bahwa :

    “Pasal 11

    1)     Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 peraturan pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat berdasar ketentuan yang berlaku

    2)     Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan pegawai pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya

    3)     Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi


    Konsekuensinya, apabila sebuah perkawinan tidak dicatatkan berdasarkan peraturan yang berlaku maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, atau dengan kata lain dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Dengan demikian, dari kronologis yang Anda ceritakan, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak pernah terjadi perkawinan menurut hukum di antara mereka. Hal ini disebabkan karena tidak adanya akta perkawinan sebagai syarat pencatatan perkawinan secara resmi.

     

    Hal ini juga akan berimbas pada status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak resmi tersebut. Yaitu, anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya akan memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya serta keluarga ibunya, tapi tidak dengan ayah biologisnya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi:

     

    “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya

     

    Sekarang, kami akan jelaskan mengenai bisa atau tidaknya pihak ibu meminta uang hasil penjualan rumah yang berada di rekening anaknya. Berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“Burgerlijk Wetboek/BW”), seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun atau belum pernah kawin sebelumnya, dianggap sebagai orang yang belum dewasa, sehingga dengan demikian ia dianggap tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum secara perdata (Pasal 1329 BW jo 1330 BW). Namun apabila anak tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun, maka dia telah dianggap sebagai orang dewasa yang cakap melakukan perbuatan hukum.

     

    Usia anak memang berbeda di berbagai undang-undang, seperti misalnya undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia anak yang mesti diwakili orang tua ialah 18 tahun (Pasal 47 UU Perkawinan) ataupun UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 1 angka 1) serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 26) yang mengatur usia anak ialah 18 tahun. Namun, ketentuan yang secara tegas mengatur definisi hukum dari usia “dewasa” ialah Pasal 330 BW jo. Pasal 1330 BW. Ketentuan tersebut jugalah yang mengatur mengenai syarat-syarat kecakapan untuk bertindak melakukan perikatan, sehingga harus diasumsikan dalam cerita ini bahwa dalam hal untuk melakukan perikatan dengan pihak bank, haruslah diwakili oleh pihak yang cakap menurut hukum perdata.

     

    Bagi pihak yang dianggap tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum perdata ini, undang-undang mensyaratkan adanya perwakilan untuk mewakili pihak yang tidak cakap ini dalam melakukan tindakan hukum, yakni orang tua, wali ataupun pengampu (curatele/curator). Dan terhadap pihak yang belum dewasa sesuai dengan ketentuan Pasal 330 BW, berlaku ketentuan Pasal 307 BW untuk diterapkan yakni, “…setiap pemangku kekuasaan orang tua terhadap seorang anak belum dewasa, harus mengurus harta kekayaan anak itu…”

     

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pihak orang tua lah (dalam kasus ini sang ibu) yang berhak untuk mengurus harta kekayaan yang dimiliki oleh anak tersebut, karena anak tersebut masih digolongkan sebagai pihak yang belum dewasa dan tidak cakap menurut ketentuan hukum perdata.

     

    Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga bisa membantu menjawab permasalahan Anda.

     

    Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    4.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    5.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

     

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!