KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Pengurusan Perseroan Jika Direksi Terkena Stroke?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bagaimana Pengurusan Perseroan Jika Direksi Terkena Stroke?

Bagaimana Pengurusan Perseroan Jika Direksi Terkena Stroke?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Pengurusan Perseroan Jika Direksi Terkena Stroke?

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan seorang direksi bilamana dalam pelaksanaan Perseroan Terbatas dia mengalami sakit jasmani seperti sakit stroke? Masih kah bisa dikatakan bahwa direksi tersebut berwenang atas pekerjaannya di Perseroan Terbatas? Terima kasih dan mohon bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal seorang direksi mengalami sakit jasmani, harus dilihat kembali pengaturan pada Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasĀ (ā€œUUPTā€) yang mengatur bahwa dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

    a.Ā Ā Ā Ā Ā  tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

    b.Ā Ā Ā Ā Ā  tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    c.Ā Ā Ā Ā Ā  pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada Perseroan Terbatas, ada kalanya direksi tidak hanya dijabat oleh satu orang saja. Sehingga apabila ada direksi yang berhalangan (misal: sakit), perseroan tersebut masih dapat berjalan. Namun, bila ternyata dalam perseroan itu posisi direksi hanya dijabat oleh satu orang saja, kemudian direksi tersebut sakit, tentu akan menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, UUPT menentukan bahwa hal ini harus diatur dalam anggaran dasar (ā€œADā€) yaitu mengenai siapa pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan.

    Ā 

    Demikian menurut M. Yahya Harahap sebagaimana kami sarikan dari buku ā€œHukum Perseroan Terbatasā€ (hal. 435). Menurutnya, untuk mengatasi kevakuman atau kekosongan jabatan jika direksi berhalangan secara temporer/sementara atau permanen, perseroan harus mengantisipasinya dalam AD dengan jalan mengatur ketentuan, siapa atau pihak mana ataupun organ mana yang berwenang bertindak menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan yang ditentukan Pasal 92 ayat (1) UUPT serta siapa yang berwenang mewakili perseroan ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat [1] UUPT.

    Ā 

    Lebih lanjut, Yahya menyatakan bahwa perintah atau anjuran Pasal 107 UUPT tersebut, wajib dengan cermat diperhatikan Notaris yang diminta menyusun Akta Pendirian dan AD Perseroan. Begitu juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, seyogyanya memperhatikannya. Jika sekiranya pada saat permintaan pengesahan AD, tidak menemukan aturan tentang hal itu, sebaiknya dianjurkan untuk memperbaikinya.

    Ā 

    Dengan demikian, pada saat direksi berhalangan sementara atau permanen, kewenangannya diberikan kepada siapa yang disebutkan dalam AD perseroan.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Ā 

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Ā Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!