Apa Arti Inter Alia?
PERTANYAAN
Dalam berbagai konvensi internasional, saya sering menemukan frasa "inter alia". Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan frasa tersebut dan bagaimana penerapannya dalam sebuah instrumen hukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dalam berbagai konvensi internasional, saya sering menemukan frasa "inter alia". Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan frasa tersebut dan bagaimana penerapannya dalam sebuah instrumen hukum?
Frasa “inter alia” memang cukup lazim di digunakan dalam sejumlah konvensi internasional. Mengenai definisinya, di dalam situs Merriam-Webster.com dijelaskan bahwa inter alia berasal dari Bahasa Latin yang berarti among other things. Di dalam situs tersebut juga disebutkan bahwa frasa inter alia diketahui pertama kali digunakan pada tahun 1665.
Definisi lebih teknis mengenai frasa inter alia dapat kita temukan dalam situs Legal-Explanations.com, yaitu
“Latin term for among other things. It is a phrase used in legal proceedings that few facts stated are only part of the entire facts or rules and not the entire thing.”
(terjemahan bebas: inter alia merupakan frasa Latin untuk ‘di antara hal-hal lainnya’. Frasa ini digunakan dalam proses-proses hukum dimana beberapa fakta yang dikemukakan hanyalah sebagian dari keseluruhan fakta-fakta atau aturan-aturan dan bukan secara keseluruhan.)
Dari uraian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa inter alia berarti “antara lain”.
Mengenai penerapannya dalam sebuah instrumen hukum, kami berikan contohnya dari
Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (“Statuta Roma”). Pasal 81 ayat (3) huruf c (i) Statuta Roma yang berbunyi sebagai berikut:
“Under exceptional circumstances, and having regard, inter alia, to the concrete risk of flight, the seriousness of the offence charged and the probability of success on appeal, the Trial Chamber, at the request of the Prosecutor, may maintain the detention of the person pending appeal.”
Pasal tersebut diartikan (diambil dari Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional terbitan ELSAM, 2000, hal. 105):
“Berdasarkan keadaan luar biasa, dan dengan mengingat, antara lain, risiko kongkrit bahwa orang itu melarikan diri, kegawatan pelanggaran yang dituduhkan dan kemungkinan berhasilnya permohonan banding, Kamar Pengadilan, atas permohonan Jaksa Penuntut, dapat mempertahankan penahanan orang tersebut sambil menunggu keputusan banding.”
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan luar biasa, Kamar Pengadilan atas permohonan Jaksa Penuntut dapat mempertahankan penahanan orang sambil menunggu putusan banding dengan mengingat antara lain:
a. Risiko kongkrit bahwa orang itu melarikan diri;
b. Tingkat kegawatan pelanggaran yang dituduhkan; dan
c. Kemungkinan berhasilnya permohonan banding.
Contoh lain adalah dalam United Nations Convention Against Corruptions atau Konvensi Anti-Korupsi yang telah disahkan dengan UU No. 7 Tahun 2006. Frasa inter alia dapat kita temukan dalam Pasal 9 ayat (2) Konvensi Anti Korupsi sebagai berikut:
“Each State Party shall, in accordance with the fundamental principles of its legal system, take appropriate measures to promote transparency and accountability in the management of public finances. Such measures shall encompass, inter alia:
a) Procedures for the adoption of the national budget;
b) Timely reporting on revenue and expenditure;
c) A system of accounting and auditing standards and related oversight;
d) Effective and efficient systems of risk management and internal control; and
e) Where appropriate, corrective action in the case of failure to comply with the requirements established in this paragraph.”
Dari pasal tersebut juga tampak bahwa frasa “inter alia” digunakan untuk menyebutkan beberapa tindakan yang harus diambil oleh negara-negara peserta Konvensi untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan publik yaitu “antara lain” beberapa hal tersebut di atas.
Jadi, penggunaan “inter alia” adalah saat ada beberapa hal yang dikemukakan, namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan, untuk itu digunakanlah frasa “inter alia” atau “antara lain”.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?