Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pencuri Pulsa Telepon

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pasal untuk Menjerat Pencuri Pulsa Telepon

Pasal untuk Menjerat Pencuri Pulsa Telepon
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pencuri Pulsa Telepon

PERTANYAAN

Saat ini sedang marak tentang kasus pencurian atau penyedotan pulsa lewat content provider. Kasus tersebut apakah melanggar UU ITE? Jika melanggar, pasal berapa yang dilanggar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penyelenggara telekomunikasi sering bekerja sama dengan pihak penyedia konten (content provider) dalam layanan yang disediakan. Untuk itu perlu melihat ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo 9/2017”). Di dalamnya terdapat aturan mengenai tanggung jawab penyelenggara jaringan, maupun Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
     
    Perlu dipahami bahwa mekanisme yang digunakan dalam pelanggaran pencurian pulsa sebagaimana Anda maksud adalah mekanisme berlangganan berbayar yang merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan. Lewat mekanisme tersebut, seharusnya calon pelangganlah yang melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan. Setelah itu, penyelenggara jasa penyediaan konten melakukan konfirmasi kepada calon pelanggan, lalu calon pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan, apabila calon pelanggan tidak membalas konfirmasi tersebut maka pendaftaran/registrasi dibatalkan.
     
    Atas pelanggaran Permenkominfo 9/2017, baik penyelenggara jaringan maupun Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. surat teguran;
    2. perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau
    3. pencabutan izin penyelenggaraan.
     
    Menarik untuk disimak adalah dalam Pasal 34 Permenkominfo 9/2017 terdapat hak pengguna untuk mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara jasa penyediaan konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan dan menimbulkan kerugian terhadap pengguna.
     
    Lalu bagaimana ketentuannya dalam ranah hukum pidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 November 2011.
     
    Intisari:
     
     
    Penyelenggara telekomunikasi sering bekerja sama dengan pihak penyedia konten (content provider) dalam layanan yang disediakan. Untuk itu perlu melihat ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo 9/2017”). Di dalamnya terdapat aturan mengenai tanggung jawab penyelenggara jaringan, maupun Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
     
    Perlu dipahami bahwa mekanisme yang digunakan dalam pelanggaran pencurian pulsa sebagaimana Anda maksud adalah mekanisme berlangganan berbayar yang merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan. Lewat mekanisme tersebut, seharusnya calon pelangganlah yang melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan. Setelah itu, penyelenggara jasa penyediaan konten melakukan konfirmasi kepada calon pelanggan, lalu calon pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan, apabila calon pelanggan tidak membalas konfirmasi tersebut maka pendaftaran/registrasi dibatalkan.
     
    Atas pelanggaran Permenkominfo 9/2017, baik penyelenggara jaringan maupun Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. surat teguran;
    2. perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau
    3. pencabutan izin penyelenggaraan.
     
    Menarik untuk disimak adalah dalam Pasal 34 Permenkominfo 9/2017 terdapat hak pengguna untuk mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara jasa penyediaan konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan dan menimbulkan kerugian terhadap pengguna.
     
    Lalu bagaimana ketentuannya dalam ranah hukum pidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berkaitan dengan hal yang Anda tanyakan, dalam salah satu pemberitaan hukumonline, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Suryo Bambang Sulisto (yang menjabat pada saat itu), menyatakan pihaknya telah membuat tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:
    1. SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
    2. SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik penipuan.
    3. Kategori SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak diberitakan oleh media. Lebih jauh, simak artikel Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan.
     
    Seperti dinyatakan pihak Kadin di atas, penyelenggara telekomunikasi sering bekerja sama dengan pihak penyedia konten (content provider) dalam layanan yang disediakan. Untuk itu perlu melihat ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo 9/2017”).
     
    Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler.[1] Terdapat tanggung jawab yang diatur dalam peraturan ini baik bagi penyelenggara jaringan, maupun penyelenggara jasa penyediaan konten.
     
    Tanggung Jawab Penyelenggara Jaringan
    Penyelenggara jaringan bertanggungjawab atas akurasi dan transparansi tarif, tagihan, pelaksanaan pembebanan biaya (charging), dan pelaksanaan pengiriman Konten kepada Pengguna.[2]
     
    Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas, maka penyelenggara jaringan berkewajiban:[3]
    1. menghubungkan Pengguna dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dipilih, sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh Pengguna;
    2. mencatat setiap Pengguna yang telah mendaftar berlangganan layanan (REG) berdasarkan permintaan atau perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;
    3. melakukan pengelolaan billing berupa pengurangan untuk pembelian, biaya langganan Konten, atau penambahan untuk proses refund deposit prabayar atau berupa tagihan pascabayar yang tercatat pada billing system milik penyelenggara jaringan atas permintaan atau perintah dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data Pengguna;
    4. menjaga kualitas ketersambungan (connectivity) agar tetap baik dan tetap berlangsung selama waktu yang dipilih atau diinginkan oleh Pengguna untuk jenis layanan Konten tertentu;
    5. menghentikan layanan (UNREG) jasa penyediaan Konten berdasarkan permintaan atau atas perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atau permintaan langsung yang berasal dari Pengguna; dan
    6. menghapus data Pengguna ketika sudah berhenti berlangganan dan data yang terkait dengan Konten yang diakhiri langganannya.
     
    Tanggung Jawab Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten
    Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggungjawab atas konten yang disediakannya.[4] Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten bertanggungjawab atas instruksi pembebanan biaya (charging trigger), isi Konten yang dikirimkan, akurasi frekuensi pengiriman Konten, dan penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center).[5]
     
    Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten berkewajiban:[6]
    1. memberikan jenis layanan sesuai dengan yang dipilih oleh Pengguna;
    2. memberitahukan atau memerintahkan secara teknis/isyarat mesin setiap permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) kepada penyelenggara jaringan;
    3. melakukan verifikasi pendaftaran/registrasi dari pengguna jasa Konten;
    4. memberikan informasi tentang jasa Konten yang diselenggarakannya seperti jenis layanan, tarif, cara berlangganan, cara berhenti berlangganan, nomor call center dan periode berlangganan kepada Pengguna;
    5. melakukan penghapusan data pengguna jasa Konten ketika sudah berhenti berlangganan;
    6. melakukan pengurusan perizinan kegiatan undian, promosi, dan hak cipta dari materi Konten kepada pihak yang terkait; dan
    7. melakukan permintaan pembebanan biaya (charging) atas setiap pembelian atau langganan Konten kepada penyelenggara jaringan untuk dibebankan kepada Pengguna.
     
    Kedua pihak baik penyelenggara jaringan maupun penyelenggara jasa penyediaan konten bersama-sama melakukan pencocokan atas data permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) dari Pengguna yang dimiliki/dicatat oleh masing-masing pihak untuk proses rekonsiliasi dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa dengan Pengguna sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.[7]
     
    Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 9/2017 diatur hal yang berkaitan dengan muatan konten, antara lain:
    1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi:
      1. kalimat yang menjebak;
      2. informasi yang menyesatkan;
      3. pemaksaan untuk menerima Konten; dan
      4. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Perlindungan Pengguna
    Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna yang meliputi perlindungan terhadap:[8]
    1. gangguan privacy;
    2. penawaran yang mengganggu;
    3. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
    4. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
     
    Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan dengan cara meliputi:[9]
    1. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;
    2. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
    3. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.
     
    Perlu dipahami bahwa mekanisme yang digunakan dalam pelanggaran pencurian pulsa sebagaimana Anda maksud adalah mekanisme berlangganan berbayar yang merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan.[10]
     
    Lewat mekanisme tersebut, seharusnya calon pelangganlah yang melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan, setelah itu penyelenggara jasa penyediaan konten melakukan konfirmasi kepada calon pelanggan, lalu calon pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan, apabila calon pelanggan tidak membalas konfirmasi tersebut maka pendaftaran/registrasi dibatalkan. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa calon Pelanggan telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.[11]
     
    Pelanggaran Atas Ketentuan dalam Permenkominfo 9/2017
    Menarik untuk disimak adalah hal yang terdapat dalam Pasal 34 Permenkominfo 9/2017 terdapat hak pengguna untuk mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara jasa penyediaan konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan dan menimbulkan kerugian terhadap pengguna.
     
    Selain itu, pelanggaran atas ketentuan mengenai:[12]
    1. Kewajiban penyelenggara jaringan dalam melaksanakan tanggung jawab atas akurasi dan transparansi tarif, tagihan, pelaksanaan pembebanan biaya (charging), dan pelaksanaan pengiriman Konten kepada Pengguna (Pasal 9 ayat (2) Permenkominfo 9/2017);
    2. Kewajiban Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dalam melaksanakan tanggung jawab atas instruksi pembebanan biaya (charging trigger), isi konten yang dikirimkan, akurasi frekuensi pengiriman konten, dan penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center). (Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 9/2017);
    3. Kewajiban dan larangan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten terkait Muatan Konten (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 9/2017);
    4. Kewajiban Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten untuk melakukan upaya perlindungan Pengguna (Pasal 23 ayat (1) Permenkominfo 9/2017).
    dikenai sanksi administratif berupa:[13]
    1. surat teguran;
    2. perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau
    3. pencabutan izin penyelenggaraan.
     
    Dari Segi Hukum Perdata dan Pidana
    Berkaitan dengan kasus pencurian pulsa ini, sebagai contoh kasus, David Tobing selaku konsumen kartu HALO menggugat Telkomsel yang merupakan penerbit kartu tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut David, tindakan Telkomsel yang telah melakukan penawaran, pengikatan sepihak fasilitas layanan Opera Mini, memperpanjang secara otomatis waktu langganan serta melakukan penarikan atau penagihan atas penggunaan fasilitas tanpa persetujuan pelanggan adalah perbuatan melawan hukum. Baca selengkapnya dalam artikel Pulsa Terpotong Sepihak, Telkomsel Digugat.
     
    Di samping itu, dalam ranah hukum pidana, pernah ada contoh kasus dimana salah satu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan pertama, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lalu dengan dakwaan kedua, Pasal 62 jo. Pasal 10 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). Selengkapnya, simak artikel Terdakwa Pencurian Pulsa Dijerat UU ITE.
     
    Untuk mempersingkat jawaban, kami hanya akan menjabarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Pasal 28 ayat (1) UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Jadi, dalam kasus pencurian pulsa sebagaimana Anda maksud, dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
     
    Sebagai tambahan referensi, Anda juga dapat simak artikel Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 9/2017
    [2] Pasal 9 ayat (1) Permenkominfo 9/2017
    [3] Pasal 9 ayat (2) Permenkominfo 9/2017
    [4] Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 9/2017
    [5] Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo 9/2017
    [6] Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 9/2017
    [7] Pasal 9 ayat (5) dan (6) Permenkominfo 9/2017
    [8] Pasal 23 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 9/2017
    [9] Pasal 23 ayat (3) Permenkominfo 9/2017
    [10] Pasal 15 ayat (2) Permenkominfo 9/2017
    [11] Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 9/2017
    [12] Pasal 40 Permenkominfo 9/2017
    [13] Pasal 41 Permenkominfo 9/2017

    Tags

    telkomsel
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!