Dalam kasus penganiayaan di mana pelakunya memukul korban dengan kepalan tinju sebanyak satu kali yang mengenai pelipis kiri hingga pelipis tersebut luka dan berdarah. Akan tetapi, setelah ditanyakan kepada korban dan melihat kondisi lukanya, luka tersebut tidak membuat halangan baginya untuk menjalankan pekerjaannya. Yang saya tanyakan, apakah perbuatan pelaku tersebut dikategorikan penganiayaan ringan dalam pasal 352 ayat 1 KUHP atau termasuk dalam pasal 351 ayat 1 KUHP? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita melihat pada kedua ketentuan yang Anda sebutkan. Berikut kami kutip bunyi pasalnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
-Pasal 352
1)Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas jelas bahwa apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, maka si pelaku dapat dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, bukan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, jika korban penganiayaan ringan tersebut adalah orang yang bekerja pada, atau menjadi bawahan si pelaku, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya. Mengenai Pasal 352 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar bahwa jika korban penganiayaan adalah ibu atau keluarga si pelaku (Pasal 356 KUHP) maka tidak lagi termasuk penganiayaan ringan.