Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain

Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain

PERTANYAAN

Bolehkah perusahaan memotong/menurunkan gaji karyawan, karena dianggap mempunyai gaji jauh lebih tinggi dibanding karyawan yang lain? Mohon penjelasannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 Oktober 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

     

     

    Upah dan cara pembayarannya secara khusus dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Sehingga jika perusahaan ingin menurunkan upah Anda, tentunya harus dengan persetujuan Anda juga. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terhadap upah dapat dikenakan pemotongan karena denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah yang dilakukan sesuai Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama atau Perjanjian Kerja.

     

    Jadi, tidak seyogyanya perusahaan memotong maupun menurunkan upah pekerja tanpa persetujuan dari pekerja dengan alasan upah pekerja yang bersangkutan lebih tinggi dari pekerja yang lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]

     

    Penurunan Upah

    Secara khusus ketentuan mengenai upah ini baik mengenai besarnya upah maupun cara pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja.[2] Perjanjian kerja ini dibuat atas dasar adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja[3] dan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yaitu pengusaha dan pekerja yang bersangkutan.[4]

     

    Oleh karena itu, seharusnya pengusaha/perusahaan tidak dapat menurunkan upah/gaji pekerjanya dengan alasan apapun tanpa adanya kesepakatan dari pihak pekerja. Terutama perihal upah ini belum tentu dapat dipersamakan terhadap setiap orang karena harus mempertimbangkan berbagai hal terkait antara lain, posisi/jabatan, latar belakang pendidikan, lingkup pekerjaan yang ditangani, atau pengalaman yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah (“Kepmenaker 49/2004”):

     

    “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

     

    Disampaikan pula oleh Umar Kasim bahwa apabila management perusahaan secara sepihak menurunkan gaji, maka tentunya management telah wanprestasi (melanggar perjanjian kerja). Lebih jauh, simak artikel Penurunan Gaji.

     

    Selain itu, ketentuan mengenai upah ini juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”). Namun, dalam instrumen hukum tersebut kami tidak temui ketentuan yang mengizinkan pengusaha/perusahaan menurunkan besarnya upah pekerjanya.

     

    Pemotongan Upah

    Sedangkan, terkait dengan pemotongan upah, terhadap upah hanya dapat dikenakan pemotongan upah karena denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah yang dilakukan sesuai Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama atau Perjanjian Kerja.[5]

     

    Mengenai denda, pekerja yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[6] Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[7]

     

    Namun, perlu diingat bahwa pemotongan upah pekerja TIDAK BOLEH melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.[8]

     

    Jadi, dari penjelasan di atas, tidak seyogyanya perusahaan memotong maupun menurunkan upah pekerja tanpa persetujuan dari pekerja dengan alasan upah pekerja yang bersangkutan lebih tinggi dari pekerja yang lain. Penjelasan lebih lanjut soal pemotongan upah dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Gaji Dipotong Karena Terlambat Masuk Kerja?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/MEN/IV/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

     



    [1] Pasal 1 angka 30  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 54 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 52 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [4] Pasal 55 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 57 ayat (1) PP Pengupahan

    [6] Pasal 53 PP Pengupahan

    [7] Pasal 54 ayat (2) PP Pengupahan

    [8] Pasal 58 PP Pengupahan

     

    Tags

    pemotongan gaji
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!