Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pegawai BUMN Dapat Menjadi Pegawai di Perusahaan Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pegawai BUMN Dapat Menjadi Pegawai di Perusahaan Lain?

Apakah Pegawai BUMN Dapat Menjadi Pegawai di Perusahaan Lain?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pegawai BUMN Dapat Menjadi Pegawai di Perusahaan Lain?

PERTANYAAN

Apakah pegawai BUMN dapat terikat perjanjian kerja lain di luar pekerjaan pokok dia sebagai pegawai tetap BUMN? Atau BUMN mempunyai aturan sendiri mengenai kepegawaian?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa dengan status kepegawaian BUMN seperti itu, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

     

    Dari ketentuan tersebut juga dapat simpulkan bahwa terhadap karyawan BUMN berlaku ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). UUK memang tidak mengatur secara tegas mengenai larangan pekerja bekerja di dua tempat atau dua perusahaan yang berbeda. Namun, dalam Pasal 161 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan bahwa dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), pengusaha dapat melakukan PHK, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

    KLINIK TERKAIT

    Hal yang Harus Diperhatikan Saat Penyusunan Struktur dan Skala Upah

    Hal yang Harus Diperhatikan Saat Penyusunan Struktur dan Skala Upah

     

    Dengan demikian, mengenai apakah boleh karyawan BUMN terikat perjanjian kerja lain di luar perjanjian kerjanya dengan BUMN, harus dilihat apakah ada larangan bagi karyawan BUMN tersebut untuk bekerja ganda di dalam PK, PP atau PKB. Jika di dalam PK, PP atau PKB tidak diatur mengenai larangan bekerja ganda, maka Manajemen BUMN tidak dapat mem-PHK karyawannya atas alasan tersebut. Namun, jika di dalam PK, PP atau PKB diatur mengenai larangan bekerja ganda, maka Manajemen BUMN tidak dapat langsung mem-PHK karyawan tersebut. Lebih jauh, simak Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jadi, bagi karyawan BUMN yang berlaku adalah ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UUK dan peraturan pelaksananya dan bukan ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait BUMN.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!