Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Di Mana Peraturan Desa Diundangkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Di Mana Peraturan Desa Diundangkan?

Di Mana Peraturan Desa Diundangkan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Di Mana Peraturan Desa Diundangkan?

PERTANYAAN

Sehubungan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Desa sama sekali tidak disebutkan diundangkan di mana. Sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2004 yang telah dicabut dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran dan Berita Daerah menegaskan bahwa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Daerah. Mohon pendapatnya, di manakah Peraturan Desa diundangkan? Mohon pendapatnya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Peraturan Desa Diundangkan Di Mana?” yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 November 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

     

     

    Peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

     

    Peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Status dan Kedudukan Peraturan Desa

    Anda benar bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.

     

    Meski UU 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 12/2011 yang berbunyi:

     

    (1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    (2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

     

    Jadi, peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan lebih lanjut soal peraturan desa dapat Anda simak dalam artikel Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.

     

    Di mana Peraturan Desa Diundangkan? 

    Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”):

     

    (1)  Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

    (2)  Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

    (3)  Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.

    (4)  Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.

    (5)  Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.

      

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

    Tags

    peraturan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!