Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

PERTANYAAN

Ketentuan dewasa umur berapa? Mengingat umur legal Indonesia dalam berbagai peraturan di Indonesia berbeda-beda seperti Pasal 330 KUHPerdata atau usia dewasa menurut KUHP atau usia dewasan menurut UU Perlindungan Anak. Apakah seseorang dikatakan dewasa jika ia berusia 17 tahun ke atas jelaskan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, ketentuan dewasa umur berapa diatur berbeda-beda dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Beberapa menetapkan umur legal Indonesia adalah usia 21 tahun, sementara yang lainnya menetapkan usia 18 tahun.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Orang Tua Minta Uang ke Anak sebagai Biaya Membesarkan

    Hukum Orang Tua Minta Uang ke Anak sebagai Biaya Membesarkan

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Ā 

    Ketentuan Usia Belum Dewasa

    Menyambung pernyataan Anda, benar ketentuan terkait berapa usia dewasa atau batasan usia anak di Indonesia diatu berbeda-beda dalam peraturan perundang-undangan. Disarikan dari buku Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) (hal. 12), beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah antara lain sebagai berikut.

    Dasar Hukum

    Bunyi Pasal

    KUHP

    Pasal 45

    Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur 16 tahun, hakim dapat menentukan: ...

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan bahwa yang dimaksudkan ā€œbelum dewasaā€ ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa.

    Pasal 330

    Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.

    Pasal 98 ayat (1)

    Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

    Pasal 40

    Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun.

    Ā 

    Penjelasan Pasal 40

    Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.

    Pasal 150

    Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun.

    UU Perkawinan

    Pasal 47 ayat (1)

    Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

    UU 11/2012

    Pasal 1 angka 3, 4, dan 5

    1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
    2. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
    3. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 Ā tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

    UU HAM

    Pasal 1 angka 5

    Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

    UU 35/2014

    Pasal 1 angka 1

    Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan usia dewasa seseorang. Beberapa menetapkan umur legal Indonesia adalah usia 21 tahun, sementara yang lainnya menetapkan usia 18 tahun. Ketidakseragaman penentuan umur legal Indonesia atau usia dewasa seseorang ini juga dapat ditemui dalam berbagai putusan hakim.

    Sebagai contoh, masih disarikan dalam buku yang sama, berikut contoh Putusan PN Palembang No. 96/1973/PN.Plg jis. Putusan PT Sumatera Selatan di Palembang No. 41/1975/PT.PERDATA (hal. 143), dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 21 tahun. Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang belum berumur 21 tahun dianggap masih di bawah umur atau belum dewasa sehingga ayahnya berkewajiban untuk menafkahinya sampai anak tersebut berumur 21 tahun, suatu kondisi di mana anak tersebut telah dewasa, dan karenanya telah mampu bertanggung jawab penuh dan menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum.

    Namun dalam kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.477/K/ Sip./1976, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tinggi dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah 18 tahun, bukan 21 tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU Perkawinan mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun.

    Dengan demikian, di antara para hakim pun belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakĀ sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakĀ dan kedua kali diubah denganĀ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakĀ yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melaluiĀ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Ā 

    Referensi:

    Ade Maman Suherman, J. Satrio. Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur). Jakarta: NLRP, 2010.

    Tags

    anak
    dewasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!