KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?

Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?

PERTANYAAN

Apakah men-download e-book karangan penulis Indonesia merupakan perbuatan illegal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    E-book sebagai suatu karya tulis adalah merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Lalu, terkait dengan hak dari penulis (dalam hal ini penulis e-book) sebagai pencipta disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UUHC bahwa “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.” Maka berdasarkan UUHC, seorang penulis e-book adalah pencipta yang memiliki hak cipta dari e-book ciptaannya.

     

    Sedangkan, Pasal 2 ayat (1) UUHC menyatakan bahwa:

     

    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    KLINIK TERKAIT

    Aspek Hukum Unduh Lagu dari Internet

    Aspek Hukum Unduh Lagu dari Internet
     

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUHC di atas, hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut, atau dengan kata lain, untuk mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut haruslah dilakukan atas seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta e-book tersebut.  

     

    Meski demikian, beberapa penulis e-book secara sukarela mengizinkan e-book hasil karyanya untuk diunduh secara gratis. Salah satunya adalah Pandji Pragiwaksono yang memberikan tautan untuk mengunduh e-book ciptaannya berjudul Nasional.Is.Me. pada laman pribadinya www.pandji.com.Selain itu, Pandji dalam laman tersebut menuliskan “unduh sesuai selera”. Dengan pernyataan tersebut, menurut hemat kami, Pandji telah mengizinkan setiap orang yang berkunjung ke laman miliknya untuk mengunduh e-book tersebut. Namun, memang tidak semua penulis e-book mengizinkan e-book-nya diunduh secara gratis.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut artikel Aspek Hukum Unduh Lagu di Internet, perbuatan mengunduh atau download hak cipta (misalnya e-book atau lagu berformat mp3) melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) UUHC.

     

    Demikian pula, jika perbuatan mengunduh hak cipta tersebut tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri (e-book tersebut untuk dibaca sendiri), maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC yang menyatakan:

     

    “Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”

     

    Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC adalah sebagai berikut;

    a.    Barang siapa.

    Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pengunduh/downloader. Pengunduh yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”

    b.    Dengan sengaja

    Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan e-book dengan tujuan mendapatkan e-book yang diunduh tersebut.

    c.    Tanpa hak

    Tanpa hak di sini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

     

    Mengunduh dapat dikatakan melanggar hak cipta karena mengunduh sama dengan memperbanyak ciptaan (Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC). Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

     

    Dengan demikian, pengunduh e-book, baik itu milik penulis Indonesia ataupun luar negeri, dapat dikatakan melanggar hak cipta jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas. Namun, apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

     

    Karena itu, kami sarankan agar Anda lebih berhati-hati saat mengunduh e-book agar tidak melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC seperti dijelaskan di atas. Kecuali, si pemegang hak cipta atas e-book tersebut dengan tegas menyatakan e-book tersebut boleh diunduh secara gratis atau tanpa perlu memperoleh izin atau syarat dan ketentuan tertentu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!