Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perundingan PKB yang Habis Masa Berlakunya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perundingan PKB yang Habis Masa Berlakunya

Perundingan PKB yang Habis Masa Berlakunya
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perundingan PKB yang Habis Masa Berlakunya

PERTANYAAN

Apakah Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") dapat berlaku surut, dikarenakan PKB tersebut telah habis masa berlakunya sedangkan perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan belum selesai walaupun telah berjalan selama 7 bulan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Mengenai keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) ini kita merujuk pada Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):

     
     

    (1).       Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.

    (2).      Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

    (3).    Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3  (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

    (4).   Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

     
     
     

    Sesuai ketentuan tersebut di atas masa berlaku PKB adalah paling lama dua tahun, dan ketika masa berlakunya akan berakhir, pihak pengusaha dengan pihak pekerja dapat merundingkan draf PKB yang baru untuk diberlakukan pada periode berikutnya atau mengadakan perjanjian untuk memperpanjang berlakunya PKB sebelumnya.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?
     

    Dalam hal seperti yang Anda jelaskan bahwa perundingan belum mencapai kesepakatan padahal sudah berjalan selama 7 (tujuh) bulan, maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 123 ayat (4) UUK). Selengkapnya simak artikel Keabsahan PKB.

     

    Jadi, berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, apabila setelah PKB yang lama berakhir masa berlakunya, namun PKB yang baru belum disepakati, maka PKB yang habis masa berlakunya itu tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berikutnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya, bila kemudian draf PKB yang baru disepakati dan diberlakukan, PKB yang baru tersebut tidak akan berlaku surut, karena selama draf PKB yang baru belum disepakati, hubungan ketenagakerjaan di perusahaan tempat Anda bekerja sudah diatur dengan PKB yang sebelumnya berlaku dan telah diperpanjang.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!