Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Jika Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina

Jika Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina

PERTANYAAN

Ada seorang perempuan yang berzina dengan mantan pacarnya di luar negeri. Ternyata perempuan itu mempunyai anak hasil zina. Yang ingin saya tanyakan, saya seorang lajang 27 tahun jika saya ingin menikahi perempuan tersebut apa saja yang hendaknya saya lakukan? Bagaimana status anak zinanya? Apakah anak tersebut bisa menjadi anak saya secara hukum? Bagaimana pembuatan akta anak hasil zina ini? Mohon

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Status anak yang dilahirkan oleh perempuan tersebut memang benar anak hasil zina/anak luar kawin. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.  

    Lalu, bisakah seorang laki-laki yang bukan ayah kandung anak mencantumkan namanya di akta anak luar kawin?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Agustus 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Status Anak Luar Kawin

    Pertama-tama perlu diketahui bahwa status anak yang dilahirkan oleh perempuan tersebut dengan mantan pacarnya di luar negeri memang benar anak hasil zina/anak luar kawin.

    Terkait anak luar kawin ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca (hal. 37):

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

    Dengan demikian, anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga jika dapat dibuktikan baik berdasarkan ilmu pengetahuan (hasil pemeriksaan medis misalnya) atau secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan.

    Kemudian, menjawab pertanyaan perihal jika Anda menikah dengan si perempuan, kami sampaikan bahwa anak dari perempuan yang bersangkutan statusnya adalah anak tiri Anda. Dengan demikian, secara hukum Anda tidak dimungkinkan untuk mengakui anak tersebut sebagai anak Anda. Selain itu, Anda bukanlah ayah kandung/biologis dari anak tersebut.

    Adapun, yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.[1]

    Sedangkan yang dimaksud dengan pengesahan merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.[2]

    Lebih lanjut, diterangkan dalam artikel Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin, pengesahan anak luar kawin dilakukan apabila setelah lahir anak luar kawin, pasangan tersebut menikah untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah. Sementara, pengakuan anak luar kawin yakni proses menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah dari ayahnya.

    Dengan demikian, karena Anda bukanlah ayah kandung dari sang anak, Anda tidak dapat melakukan upaya pengakuan ataupun pengesahan anak, karena syarat untuk melakukan pengakuan maupun pengesahan anak adalah anak tersebut lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama atau dengan kata lain, yang dimaksud adalah hanya ayah kandung/biologis dari anak tersebut.

    Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

    Sayangnya Anda tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai akta apa yang Anda maksud. Namun, apabila yang dimaksud adalah akta kelahiran anak dari perempuan tersebut, maka sesuai dengan pengaturan Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan bahwa:

    Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

    Maka, berdasarkan pasal tersebut akta kelahiran anak tersebut menjadi alat bukti untuk membuktikan siapa orang tuanya yang sah secara hukum.

    Dengan tidak menikahnya ayah dan ibu kandung dari anak tersebut (perempuan dengan pacarnya di luar negeri), maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.

    Soal akta kelahiran, nama Anda sebagai ayah tentu tidak dapat dicantumkan dalam akta kelahiran karena Anda bukanlah ayah kandung dan bahkan tidak ada pengakuan juga dari ayah kandungnya untuk mencantumkan namanya di akta kelahiran anak kandungnya. Di akta kelahiran, hanya bisa tercantum nama ibu kandungnya.

    Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

    Mengutip artikel Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin, cara membuat akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sebagai berikut.

    1. Pelapor melaporkan kelahiran ke Disdukcapil setempat

    Penduduk melaporkan peristiwa penting (kelahiran anak), kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota.[3] Pelaporan tersebut dapat dilaksanakan secara manual dan/atau online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).[4]

    1. Pelapor melampirkan persyaratan pencatatan kelahiran

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, Anda dapat melampirkan dokumen untuk memenuhi syarat pencatatan kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran, yakni surat keterangan kelahiran, KK, dan KTP-el.

    1. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

    Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[5]

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan mengenai status anak hasil zina sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.


    [1] Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2014”)

    [2] Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU 24/2013

    [3] Pasal 64 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 22018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [4] Pasal 64 ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (1) Perpres 96/2018

    [5] Pasal 27 ayat (2) UU 24/2013

    Tags

    zina
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!