Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Biaya yang Dikenakan untuk Mendapat Putusan Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Adakah Biaya yang Dikenakan untuk Mendapat Putusan Pengadilan?

Adakah Biaya yang Dikenakan untuk Mendapat Putusan Pengadilan?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Biaya yang Dikenakan untuk Mendapat Putusan Pengadilan?

PERTANYAAN

Ass Wb. Bagaimana prosedur informasi publik di lingkungan pengadilan, apakah kita harus membayar sejumlah uang kepada petugas pengadilan untuk meminta Putusan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waalaikum salam wr. wb.

     

    Informasi lengkap mengenai prosedur permohonan informasi publik ini dapat Anda lihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     

    Pada dasarnya, bagi para pihak yang berperkara, berlaku Pasal 52A UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum:

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final

    Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final

    (1).     “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

    (2).     Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3).     Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

     

    Sementara, bagi masyarakat umum (publik), prosedur memperoleh informasi publik di lingkungan pengadilan ini sudah diatur dalam  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/Kma/Sk/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011”).

     

    Berdasarkan pengaturan tersebut, kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

    1.     Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

    2.     Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan

    3.     Informasi yang dikecualikan.

     

    Sedangkan  seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik (Huruf C. 2. 1 Lampiran I SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011).

     

    Memang bagi para pihak yang berperkara, seharusnya dapat memperoleh salinan putusan tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk memperolehnya. Karena hal tersebut secara normatif teoritis adalah menjadi kewajiban dari pengadilan untuk menyampaikan putusan kepada para pihak.

     

    Akan tetapi, bagi masyarakat publik, ada biaya yang akan dibebankan jika ingin memperoleh informasi (dalam hal ini putusan) dari pengadilan.

     

    Hal ini diatur dalam Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011 mengenai Biaya Perolehan Informasi yang menyatakan:

    1.      Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

    2.     Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

    3.   Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

    4.     Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

    5.     Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

     

    Dengan demikian, berdasarkan pengaturan SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011 tersebut, jika Anda sebagai pemohon informasi hendak memperoleh suatu informasi dari pengadilan, misalnya Anda ingin mendapatkan fotocopi putusan pengadilan, memang Anda akan dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi dalam rangka melakukan penggandaan tersebut.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     
    Dasar hukum:

    1.     Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

    2.  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/Kma/Sk/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!