Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Hak Cuti Tahunan Bisa Digunakan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kapan Hak Cuti Tahunan Bisa Digunakan?

Kapan Hak Cuti Tahunan Bisa Digunakan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Hak Cuti Tahunan Bisa Digunakan?

PERTANYAAN

Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c, diatur bahwa jatah cuti tahunan timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pertanyaan saya, apakah hak cuti sudah timbul pada bulan ke-13 atau pada bulan ke-24, mengingat selama 12 bulan pertama tidak ada hak cuti? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).  

    Lalu, kapan pekerja mulai dapat cuti tahunan atau dapat menggunakan hak cuti tahunan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kapan Pekerja Bisa Menikmati Hak Cuti Tahunan? yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 14 Maret 2012, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 11 Februari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti?

    Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

    Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

    1. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

    Dalam perkembangannya, kini ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, sehingga saat ini aturan mengenai cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

    Lebih lanjut, pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[1]

    Menjawab pertanyaan Anda, dikarenakan hak cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka seharusnya pada bulan ke-13 pekerja yang bersangkutan sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya.

    Namun, karena pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, perusahaan bisa saja mengatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sepanjang tidak merugikan hak pekerja, yakni minimal 12 hari per tahun setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus.

    Dalam praktiknya, pemberian hak cuti tahunan di tiap perusahaan berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja. Ada pula perusahaan yang mengatur bahwa semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapatkan cuti 1 hari per bulan. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. 

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pekerja sudah berhak atas cuti tahunan saat telah bekerja selama satu tahun atau memasuki bulan ke-13 ia bekerja secara terus menerus.

    Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, pekerja yang bersangkutan dapat memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan cuti tahunan di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan tempat ia bekerja, karena bisa saja diatur di dalamnya hak cuti tahunan yang sudah bisa digunakan pada tahun pertama bekerja. 

    Demikian jawaban dari kami terkait aturan cuti tahunan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    uu cipta kerja
    cuti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!