Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

PERTANYAAN

Jika istri pergi selama lebih dari 6 bulan dari rumah tanpa pamit kepada suami dan suami tidak mengetahui penyebabnya. Suami sudah mencoba mencari kepada pihak keluarga istri dan teman-temannya namun tidak ada yang tahu. Suami sudah mencoba sms/telepon ke istri namun tidak dibalas/dijawab. Pertanyaannya, untuk kasus istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? Bagaimana prosedur dan izinnya, mengingat suami seorang PNS serta apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut kami talak tidak otomatis jatuh. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    Selain itu, perceraian hanya bisa dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, istri pergi meninggalkan suami lebih dari 6 bulan, sehingga kami berpendapat, suami belum bisa menjatuhkan talak ke istrinya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Suami Menceraikan Istri yang Meninggalkannya? yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 8 Maret 2012, dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 4 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

    Mengenai persoalan istri meninggalkan suami apakah jatuh talak sebagaimana yang Anda tanyakan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[1]

    Menjawab jika istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? Kami sampaikan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[2] Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian adalah sebagai berikut.[3]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
    6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut hemat kami, talak tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri pergi meninggalkan suami selama lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

     

    Aturan Cerai Bagi PNS

    Perlu diketahui pula, karena suami seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), maka PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.[4] Yang dimaksud dengan pejabat di sini adalah:[5]

    1. Menteri;
    2. Jaksa Agung;
    3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
    4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
    5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
    6. Pimpinan Bank milik Negara;
    7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
    8. Pimpinan Bank milik Daerah;
    9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

    Bagaimana aturan bagi PNS yang hendak bercerai?[6] 

    1. Bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin dari pejabat, dengan mengajukan izin secara tertulis melalui saluran hierarki.
    2. Bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat), wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian secara tertulis melalui saluran hierarki dalam jangka waktu maksimal 6 hari kerja setelah menerima gugatan cerai serta memperoleh surat keterangan dari pejabat sebelum melakukan perceraian.

    Selain itu, perlu diperhatikan, izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat jika didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam PP 10/1983 dan perubahannya.[7]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut kami talak tidak otomatis jatuh sebagaimana alasan yang telah diuraikan sebelumnya. Terlebih, (dalam kasus suami seorang PNS) suami yang hendak menceraikan istrinya harus terlebih dulu memperoleh izin tertulis dari pejabat, yang diberikan jika perceraian didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang sah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

    [1] Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [4] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

    [5] Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”)

    [6] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 45/1990

    [7] Pasal 7 ayat (1) PP 10/1983

     
     

    Tags

    cerai
    cerai talak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!