Bagaimana bank seharusnya bersikap dalam hal terdapat permintaan pemblokiran rekening nasabah dari pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata, padahal rekening tersebut masih diblokir atas permintaan polisi terkait perkara pidana. Apakah menurut aturan rekening nasabah tersebut dimungkinkan diblokir lebih dari satu kali atas permintaan instansi yang berwenang yang berbeda? Terimakasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebenarnya, memang ada beberapa pihak berbeda yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata yang antara lain dapat kami jelaskan menurut beberapa dasar hukum sebagai berikut:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpananmilik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukanpemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”
Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Berdasarkan pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitor akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. Simak juga Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi.
"Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”
Sehingga, dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. Lebih jauh simak artikel Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta bank melakukan pemblokiran rekening. Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan terjadinya permintaan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara bersamaan.
Bank Indonesia sendiri dalam Pasal 12 ayat (1)Peraturan Bank IndonesiaNomor 2/19/PBI/2000tentangPersyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis MembukaRahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yangtelah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapatdilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dariPimpinan Bank Indonesia.”
Berdasarkan pengaturantersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Menurut hemat kami permintaan pemblokiran rekening oleh bank atas permintaan beberapa lembaga berwenang pada saat bersamaan dimungkinkan terjadi karena mereka memang memiliki kewenangan untuk itu.
Akan tetapi, jika kita bicara mengenai eksekusi terhadap rekening tersebut, sesuai Pasal 1137 KUHPerdata, hak didahulukan adalah milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa. Dengan pemahaman bahwa dalam perkara pidana aset/rekening tersebut bisa saja kemudian diputus menjadi milik negara. Artinya, bila pengadilan menyatakan rekening tersebut disita menjadi milik negara, maka hak negaralah yang didahulukan.
Oleh karena itu, permintaan pemblokiran rekening terkait eksekusi perkara perdata tidak bisa serta merta dilakukan sebelum putusan pidana mencabut penetapan pemblokiran rekening tersebut.