Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah?

Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah?

PERTANYAAN

Bagaimana bank seharusnya bersikap dalam hal terdapat permintaan pemblokiran rekening nasabah dari pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata, padahal rekening tersebut masih diblokir atas permintaan polisi terkait perkara pidana. Apakah menurut aturan rekening nasabah tersebut dimungkinkan diblokir lebih dari satu kali atas permintaan instansi yang berwenang yang berbeda? Terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebenarnya, memang ada beberapa pihak berbeda yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata yang antara lain dapat kami jelaskan menurut beberapa dasar hukum sebagai berikut:

     

    a. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KLINIK TERKAIT

    Akibat Hukum Cek dan Bilyet Giro Kosong

    Akibat Hukum Cek dan Bilyet Giro Kosong

    Bunyi pasal:

         Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Bunyi pasal:

    “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

    a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;

    b) tersangka; atau

    c) terdakwa.”

     

    Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.

     

    c. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.

    Bunyi pasal:

    “Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”

     

    Berdasarkan pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitor akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. Simak juga Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi.

     

        

    d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

    Bunyi pasal:

    "Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

     

    Sehingga, dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. Lebih jauh simak artikel Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak.

     

    Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta bank melakukan pemblokiran rekening. Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan terjadinya permintaan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara bersamaan.

     

    Bank Indonesia sendiri dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa:


    Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

     

    Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

     

    Menurut hemat kami permintaan pemblokiran rekening oleh bank atas permintaan beberapa lembaga berwenang pada saat bersamaan dimungkinkan terjadi karena mereka memang memiliki kewenangan untuk itu.

     

    Akan tetapi, jika kita bicara mengenai eksekusi terhadap rekening tersebut, sesuai Pasal 1137 KUHPerdata, hak didahulukan adalah milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa. Dengan pemahaman bahwa dalam perkara pidana aset/rekening tersebut bisa saja kemudian diputus menjadi milik negara. Artinya, bila pengadilan menyatakan rekening tersebut disita menjadi milik negara, maka hak negaralah yang didahulukan.

     

    Oleh karena itu, permintaan pemblokiran rekening terkait eksekusi perkara perdata tidak bisa serta merta dilakukan sebelum putusan pidana mencabut penetapan pemblokiran rekening tersebut.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

     

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.    Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3.    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan;

    4.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

    5.    Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

    6.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/Pbi/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!