KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

PERTANYAAN

Di kantor saya, pembayaran gaji dibayarkan setiap tanggal 1, namun sekarang ada kebijakan baru bahwa pembayaran gaji dibayarkan dengan rentang waktu antara tanggal 1 - 4. Hal ini berakibat pada pembengkakan bunga pada cicilan/kartu kredit/asuransi/pinjaman milik karyawan, karena dari awal sudah menandatangani perjanjian bahwa jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 1. Dari sisi hukum, bolehkah mengganti tanggal pembayaran gaji? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai tanggal gajian, seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Lantas, bagaimana hukumnya jika perusahaan mengubah tanggal gajian secara sepihak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada  08 Maret 2012, dan dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada 30 Desember 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan perusahaan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Setiap Kapan Tanggal Gajian?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai tanggal gajian, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian upah dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Lebih lanjut dalam PP Pengupahan diatur bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan. Pembayaran upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[1]

    Mengenai kapan tanggal gajian, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja. Apabila hari atau tanggal gajian yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, maka pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Patut dicatat, jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.[2] 

    Sehingga dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menjawab pertanyaan kapan perusahaan membayar gaji karyawan? Penentuan kapan tanggal gajian seharusnya diatur dalam kesepakatan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Lalu pada umumnya, perusahaan swasta gajian tanggal berapa? Biasanya tanggal gajian ditetapkan pada tanggal 25 dikarenakan jangka waktu gaji bulanan umumnya mencakup periode 1 bulan penuh, yang dimulai dari tanggal 1 hingga tanggal 30 atau 31. Jadi, kebijakan tanggal gajian pada tanggal 25 yang merupakan tanggal tetap setiap bulannya ini dapat membantu perusahaan untuk memproses gaji lebih mudah dan efisien.

    Bolehkah Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian?

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan tanggal gajian yang sebelumnya jatuh pada tanggal 1 disepakati dalam peraturan perusahaan. Pada prinsipnya, perubahan peraturan perusahaan yang mencakup perubahan tanggal gajian sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pengusaha dengan wakil pekerja/buruh.[3]

    Bahkan, peraturan perusahaan hasil perubahan tersebut harus mendapatkan pengesahan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Naskah perubahan peraturan perusahaan tersebut kemudian wajib diberitahukan dan dijelaskan kepada pekerja dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh pekerja, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja.[4]

    Beda halnya jika perusahaan ingin mengganti tanggal pembayaran upah bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan. Perusahaan bisa langsung mengganti tanggal pembayaran upah di peraturan perusahaan tanpa kesepakatan dengan wakil pekerja/buruh. Melainkan cukup memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja.[5]

    Di sisi lain, apabila perusahaan secara sepihak mengubah tanggal gajian tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka menurut hemat kami telah timbul perselisihan hak.

    Penyelesaian perselisihan hak diawali dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika dalam waktu 30 hari tidak mencapai kata sepakat, dilanjutkan perundingan tripartit yaitu mediasi. Dalam hal mediasi gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[6]

    Sanksi Perusahaan Telat Bayar Gaji

    Jika perubahan tanggal gajian tersebut tidaklah sah, maka apabila pengusaha terlambat membayar gaji sebagaimana ditentukan sebelumnya pada tanggal 1, ia dikenai denda dengan ketentuan:[7]

    a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

    b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

    c. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

     

    Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[8]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

    [1] Pasal 53 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 55 ayat (1), (2), dan (4) PP Pengupahan

    [3] Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”)

    [4] Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 4 ayat (1) Permenaker 28/2014

    [6] Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Penjelasan Umum angka 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    [7] Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan

    [8] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    pp pengupahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!