Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Istri Tak Menghadiri Sidang Perceraian karena Trauma Bertemu Suami?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Istri Tak Menghadiri Sidang Perceraian karena Trauma Bertemu Suami?

Bolehkah Istri Tak Menghadiri Sidang Perceraian karena Trauma Bertemu Suami?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Istri Tak Menghadiri Sidang Perceraian karena Trauma Bertemu Suami?

PERTANYAAN

Dear Bpk./ Ibu yang mengerti hukum, saya menjadi mualaf karena menikah dengan seorang pria yang beragama Islam. Selama saya menjalani rumah tangga, suami mulai bertindak kasar, memukul, tidak bekerja, dan suka berbohong. Akhirnya saya tidak tahan dan kabur dari rumah. Saya mempunyai seorang putri yang tinggal bersama orang tua suami. Sudah 4 tahun saya pergi dari rumah dan bersembunyi dari suami, tidak pernah ada kontak apapun. Sekarang, saya ingin mengugat cerai suami dan ingin mendapatkan surat cerai. Pertanyaannya adalah: 1. Bisakah saya mengugat cerai di kota yang berbeda dengan kota waktu mendaftarkan pernikahan. 2. Bisakah saya tidak muncul di pengadilan, tapi diwakilkan oleh pengacara, karena saya trauma bertemu dengannya mengingat kekerasan yang sering saya terima 3. Bagaimana bila suami meminta sejumlah uang, sedangkan saya juga tidak pernah diberi nafkah. Saya tidak menuntut harta gono gini, saya juga tidak menuntut hak asuh anak. 4. Bisakah tempat tinggal dan segala identitas saya sekarang disembunyikan di pengadilan, untuk mencegah suami menteror dan mengancam seperti yang dulu pernah dia lakukan. Terima kasih atas masukannya. Sangat penting bagi saya yang buta hukum.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     1.     Kami turut prihatin dengan apa yang Anda alami.

     

    Pada prinsipnya, setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan –“UU Perkawinan”). Oleh karena itu, dalam setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan perkawinan, diharapkan upaya yang maksimal dapat dilakukan untuk memperdamaikan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

     

    Dalam hal pasangan suami istri hendak bercerai, UU Perkawinan mensyaratkan harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan).

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan
     

    Mengenai kemana gugatan cerai dapat diajukan, Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan:

     

    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputitempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediamanbersama tanpa izin tergugat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
             

    Dengan kata lain, jika penggugat (dalam hal ini istri) dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami), maka gugatan dapat diajukan di daerah hukum tempat kediaman tergugat. Pengajuan gugatan di wilayah tempat kediaman tergugat ini senada dengan pengaturan dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Jadi, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika Anda sudah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suami (tidak tinggal satu rumah dengan suami), Anda dapat mengajukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami anda sebagai tergugat.

     

    2.   Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989 jo Pasal 142 ayat (1) KHI memang pengajuan gugatan perceraian dapat dikuasakan. Namun, untuk sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian ditentukan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989 bahwa:

     

    (1)    Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

    (2)  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

     

    Selain itu, Pasal 142 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

     

    Dengan demikian, jika Anda tidak berkediaman di luar negeri, atau  dalam hal Hakim memerintahkan Anda untuk hadir, Anda harus menghadiri sidang pemeriksaan perceraian.

     

    3.     Tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Anda untuk membayar sejumlah uang kepada suami Anda bila Anda hendak mengajukan gugatan cerai, namun Anda sebagai penggugat akan dibebankan biaya perkara oleh pengadilan (Lihat Pasal 89 ayat [1] UU 7/1989).

     

    Sedangkan mengenai harta gono gini dan hak asuh anak, Anda dapat menyimak artikel Bayi Ikut Bapak atau Ibu? dan Dampak Perceraian Terhadap Harta Bersama.

     

    4.     Pada umumnya, dalam pembuatan surat gugatan akan dicantumkan identitas para pihak yang terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, serta kewarganegaraan (jika diperlukan). Lebih jauh simak artikel Membuat Surat Gugatan.

     

    Akan tetapi, karena Anda menjadi korban kekerasan suami Anda, maka Anda merupakan korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) yang dilindungi secara hukum melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT). Terkait hal ini simak juga Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina.

     

    Dan bagi Anda yang telah menjadi korban KDRT, Pasal 10 UU PKDRT menyatakan “Korban berhak mendapatkan:

    a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

    b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

    c.   penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

    d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    e. pelayanan bimbingan rohani.
     

    Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Anda berhak atas perlindungan. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir jika kemudian suami Anda mengetahui tempat tinggal Anda. Atau, jika memang hal tersebut membahayakan Anda, Anda akan diantarkan pada tempat tinggal alternatif (Pasal 22 ayat [1] huruf c UU PKDRT).

     
    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
     
    Dasar hukum:

    1.     Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;

    2.     Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

    3.     Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;

    4.     Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;

    5.     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!