Dear Bpk./ Ibu yang mengerti hukum, saya menjadi mualaf karena menikah dengan seorang pria yang beragama Islam. Selama saya menjalani rumah tangga, suami mulai bertindak kasar, memukul, tidak bekerja, dan suka berbohong. Akhirnya saya tidak tahan dan kabur dari rumah. Saya mempunyai seorang putri yang tinggal bersama orang tua suami. Sudah 4 tahun saya pergi dari rumah dan bersembunyi dari suami, tidak pernah ada kontak apapun. Sekarang, saya ingin mengugat cerai suami dan ingin mendapatkan surat cerai. Pertanyaannya adalah: 1. Bisakah saya mengugat cerai di kota yang berbeda dengan kota waktu mendaftarkan pernikahan. 2. Bisakah saya tidak muncul di pengadilan, tapi diwakilkan oleh pengacara, karena saya trauma bertemu dengannya mengingat kekerasan yang sering saya terima 3. Bagaimana bila suami meminta sejumlah uang, sedangkan saya juga tidak pernah diberi nafkah. Saya tidak menuntut harta gono gini, saya juga tidak menuntut hak asuh anak. 4. Bisakah tempat tinggal dan segala identitas saya sekarang disembunyikan di pengadilan, untuk mencegah suami menteror dan mengancam seperti yang dulu pernah dia lakukan. Terima kasih atas masukannya. Sangat penting bagi saya yang buta hukum.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Kami turut prihatin dengan apa yang Anda alami.
Pada prinsipnya, setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan–“UU Perkawinan”). Oleh karena itu, dalam setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan perkawinan, diharapkan upaya yang maksimal dapat dilakukan untuk memperdamaikan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Dalam hal pasangan suami istri hendak bercerai, UU Perkawinan mensyaratkan harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan).
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputitempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediamanbersama tanpa izin tergugat.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan kata lain, jika penggugat (dalam hal ini istri) dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami), maka gugatan dapat diajukan di daerah hukum tempat kediaman tergugat. Pengajuan gugatan di wilayah tempat kediaman tergugat ini senada dengan pengaturan dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jadi, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika Anda sudah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suami (tidak tinggal satu rumah dengan suami), Anda dapat mengajukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami anda sebagai tergugat.
2.Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989 jo Pasal 142 ayat (1) KHI memang pengajuan gugatan perceraian dapat dikuasakan. Namun, untuk sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian ditentukan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989 bahwa:
(1)Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2)Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Selain itu, Pasal 142 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dengan demikian, jika Anda tidak berkediaman di luar negeri, atau dalam hal Hakim memerintahkan Anda untuk hadir, Anda harus menghadiri sidang pemeriksaan perceraian.
3.Tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Anda untuk membayar sejumlah uang kepada suami Anda bila Anda hendak mengajukan gugatan cerai, namun Anda sebagai penggugat akan dibebankan biaya perkara oleh pengadilan (Lihat Pasal 89 ayat [1]UU 7/1989).
4.Pada umumnya, dalam pembuatan surat gugatan akan dicantumkan identitas para pihak yang terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, serta kewarganegaraan (jika diperlukan). Lebih jauh simak artikel Membuat Surat Gugatan.
Dan bagi Anda yang telah menjadi korban KDRT, Pasal 10 UU PKDRT menyatakan “Korban berhak mendapatkan:
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pelayanan bimbingan rohani.”
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Anda berhak atas perlindungan. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir jika kemudian suami Anda mengetahui tempat tinggal Anda. Atau, jika memang hal tersebut membahayakan Anda, Anda akan diantarkan pada tempat tinggal alternatif (Pasal 22 ayat [1] huruf c UU PKDRT).