Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Hukum Kecelakaan Akibat Kendaraan yang Diparkir Sembarangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pertanggungjawaban Hukum Kecelakaan Akibat Kendaraan yang Diparkir Sembarangan

Pertanggungjawaban Hukum Kecelakaan Akibat Kendaraan yang Diparkir Sembarangan
Jefri Moses Kam, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Hukum Kecelakaan Akibat Kendaraan yang Diparkir Sembarangan

PERTANYAAN

Teman saya adalah sopir truk, kebetulan saat kelelahan akan berhenti dan menepi, sudah memberikan isyarat lampu sein dan dengan selamat dapat tempat parkir yang aman. Akan tetapi, tiba-tiba dari belakang ditabrak motor sampai pengemudi tewas. Keluarga menuntut ganti rugi uang Rp20 juta, juga polisi bukannya menengahi malah menyarankan agar teman saya memberikan saja apa yang diminta keluarga yang meninggal. Pertanyaan saya: Mengapa karena kesalahan motor sendiri, pengemudi truk harus bertanggung jawab? Bagaimana aturan hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan dari Anda. Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus saya perjelas dari pertanyaan Anda. Mengenai “dapat tempat parkir yang aman”, dalam hal ini mengacu dari keseluruhan pertanyaan Anda, saya berkesimpulan bahwa maksudnya adalah sopir truk tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dan bukan pada tempat parkir yang sebenarnya.

     

    Kemudian, mengenai tindakan dari si sopir truk yang berhenti dan menepi di tempat yang memang tidak diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) berbunyi: “Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    Dari Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini menunjukkan adanya kewajiban dari seorang pengemudi kendaraan bermotor untuk lebih waspada dan melaksanakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan membahayakan pihak lain pada saat kendaraannya berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. Hal ini jelas ditunjukkan dengan kewajiban memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya maupun isyarat lainnya. Terutama bagi kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya, seharusnya lebih memperhatikan pasal ini.

     

    Kelalaian dalam melaksanakan Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menjadikannya alasan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Dalam kasus ini pengemudi truk yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas yang berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terlepas dari adanya kelalaian dari korban tersebut, namun sopir truk tersebut berdasarkan cerita di atas maka dapat dikategorikan sebagai tidak melakukan kewajiban untuk memasang segitiga pengaman, isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain yang dapat mencegah kemungkinan membahayakan orang lain atau menimbulkan kecelakaan.

     

    Tanpa bermaksud menghakimi supir truk tersebut, maka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Lalu Lintas dan berdasarkan kronologis singkat dalam pertanyaan Anda tersebut, maka dapat saya beritahukan bahwa tindakan sopir truk tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

     

    Mengenai ganti rugi yang dituntut oleh keluarga korban sebenarnya hal ini merupakan hak dari keluarga korban tersebut, sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek yang berbunyi: “Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istrinya yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”

     

    Mengenai tindakan polisi yang menyarankan supir truk untuk menuruti keinginan keluarga korban, menurut saya bukanlah tindakan yang salah, namun perlu diperhatikan adalah mengenai jumlah yang dimintakan oleh keluarga korban, seharusnya disesuaikan pula dengan kemampuan dari sopir truk itu juga.

     

    Demikian penjelasan yang dapat saya berikan kepada Anda, semoga hal ini dapat bermanfaat kepada Anda dan sopir truk tersebut.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags

    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!