KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Pelaksanaan Outsourcing oleh Perusahaan Pasca-Putusan MK?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bagaimana Pelaksanaan Outsourcing oleh Perusahaan Pasca-Putusan MK?

Bagaimana Pelaksanaan Outsourcing oleh Perusahaan Pasca-Putusan MK?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Pelaksanaan Outsourcing oleh Perusahaan Pasca-Putusan MK?

PERTANYAAN

Apa yang harus dilakukan pengusaha dalam penerapan outsourcing pasca-putusan MK, jika perusahaan tersebut sebelumnya telah memberlakukan sistem outsourcing di tempatnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam salah satu artikel Klinik Hukum berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Pasca Putusan MK kami menjelaskan bahwa Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tidaklah “mencabut” keberlakuan pasal UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai outsourcing.

     

    Memang, sejak dikeluarkannya putusan MK tersebut masih terdapat perbedaan pandangan antara kalangan pekerja dan pengusaha (simak artikel Putusan MK Dianggap Makin Melegalkan Outsourcing).

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

    Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

     

    Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian menindaklanjuti Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 (“selanjutnya disebut Surat Edaran”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam atikel hukumonline berjudul Kemenakertrans Terbitkan Aturan Outsourcing dan PKWT Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan antara lain bahwa putusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin.

     

    Dalam Surat Edaran tersebut dijabarkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 yang isinya sebagai berikut:

     

    1.      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku.

     

    2.      Dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka:

     

    a)      Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

     

    b)      Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

     

    3.         Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 12 Januari 2012 tersebut, serta dengan mempertimbangkan keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT  yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

     

     

    Sehingga, dari ketentuan tersebut di atas tampak bahwa dalam penerapan outsourcing saat ini, antara perusahaan outsourcing dengan pekerja harus dibuat perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) jika perjanjian kerjanya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan outsourcing lain.

     

    Sebaliknya, jika perjanjian kerjanya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan outsourcing lain, perjanjian kerjanya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

     

    Jika suatu perusahaan telah memberlakukan sistem outsourcing dan perjanjian kerjanya (PKWT-nya) masih berlangsung/belum habis jangka waktunya, maka PKWT tersebut tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Setelah itu, perjanjian kerjanya harus mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.         Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.         Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!