Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Harta Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Harta Warisan

Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Harta Warisan
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Harta Warisan

PERTANYAAN

Di dalam artikel sebelumnya dijelaskan bahwa ahli waris secara hukum barat maupun islam diwajibkan menanggung utang mayit. Pembayaran diutamakan dari harta peninggalan mayit. Pertanyaannya : 1. Bagaimana bila harta yang ditinggalkannya tidak bisa menutupi utang-utangnya sebelum dibagi waris? 2. Pertanyaan di atas disambung, bagaimana kalau ahli warisnya secara ekonomi/finansial belum/tidak mampu membayar utang-utang mayit? 3. Bagaimana cara menghadapi debt colector utang si mayit? 4. Biaya perawatan Rumah sakit pun belum dibayar, berdasarkan kondisi no 1 & 2, bagaimanakah kedudukan ahli waris? Apakah ada istilah pasang badan? Bila iya, bila ahli warisnya lebih dari satu, siapa yang pasang badan? Atas jawabannya, kami ucapkan terima kasih. Kami benar-benar membutuhkan nasehat bapak/ibu. Salam, semoga makin jaya dan sukses. Amin. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Dalam poin ini, kami sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang kedua.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Anak Luar Kawin

    Hak Waris Anak Luar Kawin

    Kami tidak dapat menemukan arti dari mayit yang Anda maksudkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kami asumsikan yang Anda maksud dengan mayit adalah orang yang sudah meninggal (pewaris).  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Pasal 833 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

    Namun, Pasal 1045 KUHPer menyebutkan “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPer).

    Sedangkan bagi para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, para ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPer). Simak juga artikel Adakah Pemutihan Utang Jika Debitur Wafat?

    Khusus bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara lebih rinci mengatur mengenai keadaan bila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris.

    Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris.

    Jadi, pada dasarnya, dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.

    2.    (Jawaban pertanyaan ini sudah kami uraikan pada jawaban di atas).

    3.    Untuk menghadapi debt collector atau penagih utang, sebaiknya para ahli waris bermusyawarah secara baik-baik dengan pihak penagih utang. Para ahli waris dapat menjelaskan segi hukum dari kewajiban pembayaran utang pewaris sebagaimana telah dijelaskan di atas. Lebih jauh simak artikel Menghadapi Debt Collector dan simak juga artikel Tagihan Kartu Kredit Diwariskan Ke Anak-Cucu?

    4.    Mengenai utang biaya perawatan rumah sakit, sesuai uraian kami pada poin sebelumnya, para ahli waris yang menolak harta warisan tidak berkewajiban membayar utang pewaris, termasuk biaya-biaya perawatan rumah sakit.

    Demikian pula halnya menurut KHI, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang dari harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban untuk menggunakan harta pribadinya untuk membayar utang-utang pewaris. Hal ini berlaku juga dalam hal utang tersebut adalah biaya perawatan selama pewaris berada di rumah sakit.

    Istilah “pasang badan” yang Anda gunakan tidak dikenal secara hukum. Bila istilah tersebut maksudnya adalah menunjuk salah satu orang (ahli waris) untuk melakukan pelunasan utang-utang pewaris, hal tersebut tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Hanya para ahli waris yang bersedia menerima warisanlah yang harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPer).

    Namun, jika ada salah satu atau para ahli waris yang dengan sukarela membayarkan utang-utang pewaris menggunakan harta pribadinya, hal tersebut juga diperbolehkan.

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.    Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!