hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Senin, 12 Maret 2012
Pertanyaan:
Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?
Selamat siang. Saya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Malang. Ada satu hal yang ingin saya tanyakan menyangkut masalah yang terjadi di keluarga saya. Begini ibu/bapak, beberapa waktu yang lalu ibu saya terlibat percekcokan dengan salah satu tetangga saya, dan ketika percekcokan tersebut terjadi tiba-tiba wanita yang terlibat percekcokan dengan ibu saya, memukul ibu saya. dan ketika saya melihat kejadian tersebut saya melerai ibu saya. Tetapi wanita tersebut terus berusaha memukul ibu saya, dan karena saya ingin melindungi ibu saya, saya memukul balik wanita tersebut, dengan menjambak dan mendorongnya. dan kini saya dilaporkan oleh wanita tersebut karena telah melakukan tindakan kekerasan. Yang saya ingin tanyakan, apakah dalam kasus ini saya dapat dikatakan bersalah atas hal yang telah saya lakukan? Terima kasih.  
reyhertz
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg

 

Sudah sewajarnya jika kita melindungi keluarga, seperti halnya yang Anda lakukan untuk melindungi Ibu Anda saat beliau hendak dipukul oleh orang lain. Namun di sisi lain, perbuatan melindungi keluarga tersebut kadang bisa menimbulkan masalah hukum jika perbuatan tersebut sampai menyakiti orang lain.

 

Berkaitan dengan hal itu, dalamPasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat”  (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

 

Pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana. Lebih jauh simak artikel Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?

 

Terkait dengan pemukulan oleh tetangga Anda, sebenarnya perbuatan tersebut termasuk penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau penganiayaan ringan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. Lebih jauh mengenai penganiayaan ringan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan. Sehingga, terhadap perbuatan tetangga Anda yang memukul Ibu Anda dapat Anda laporkan kepada pihak kepolisian.

 

Kasus penganiayaan lain yang dapat menjadi referensi Anda adalah kasus yang terjadi di Kupang pada 2009 lalu. Dengan terdakwa Steven Lede alias Doko yang juga melihat adanya pertengkaran antara Yesaya Ottu dengan John Robert Steven Ottu dan beberapa orang termasuk Sukami Lidia Ottu berusaha menahan supaya Jhon Robert Steven Ottu untuk tidak berkelahi.

 

Namun, kemudian Doko mendekati Yesaya Ottu dan memukulnya berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengakibatkan Yesaya Ottu mengalami bengkak pada pipi kiri dan memar pada bibir bagian atas.

 

Dengan juga mendasarkan pada hasil visum, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Doko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dengan Putusan No. 1439 K/Pid/2009.

 

Di samping itu, dalam Putusan No. 1397 K/Pid/2009 Mahkamah Agung memutus bersalah John Robert Steven Ottu karena memukul Sukami Lidia Ottu yang pada saat itu berusaha mencegah terjadinya perkelahian itu.

 

Dari contoh kasus dan pemaparan di atas, kembali pada tujuan hukum pidana untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang seharusnya dituntut dan didakwa. Pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan apakah Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menjambak dan mendorong tetangga Anda yang memukul Ibu Anda sesuai dengan pembuktian yang ada. Ataukah Anda dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena pembelaan darurat (Pasal 49 ayat [1] KUHP).

 

Akan tetapi, di sisi lain, Anda tetap dapat melaporkan tetangga Anda yang juga memukul Ibu Anda.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

4612 hits
Di: Hukum Pidana
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.