KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?

Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu, ibu saya terlibat cekcok dengan tetangga, hingga tetangga memukul ibu saya. Kemudian saya berusaha melerai dan seketika refleks memukul balik tetangga saya, dengan menjambak dan mendorongnya karena ingin melindungi ibu saya. Pada akhirnya saya dilaporkan karena telah melakukan tindakan kekerasan. Apakah saya bersalah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan yang Anda lakukan terhadap tetangga Anda dapat dikategorikan ke dalam pembelaan terpaksa (noodweer) sepanjang memenuhi unsur-unsur pasal. Bagaimana ketentuan hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kalinya dipublikasikan pada 12 Maret 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sudah sewajarnya kita melindungi keluarga, seperti halnya yang Anda lakukan untuk melindungi ibu Anda di saat dipukuli oleh orang lain. Namun di sisi lain, perbuatan dengan tujuan melindungi tersebut terkadang bisa menimbulkan masalah hukum lain.

     

    Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diketahui soal pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (noodweer) yang diatur dalam dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026[1] yaitu:

    Pasal 49 KUHP

    UU 1/2023

    1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

     

    1. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

    Pasal 34

     

    Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

    Pasal 43

     

    Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

     

    Dikutip dari Putusan PT Kupang No. 61/PID/2016/PT KPG (hal. 9), yang menyarikan tulisan R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya terkait Pasal 49 KUHP menjelaskan agar suatu tindakan dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi 3 macam syarat sebagai berikut:

    1. Tindakan yang dilakukan itu memang harus dilakukan secara terpaksa dengan maksud mempertahankan diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik;
    2. Pembelaan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan dari diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
    3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat diatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.

     

    Pemukulan = Penganiayaan dalam KUHP

    Pada prinsipnya tindakan memukul yang dilakukan oleh tetangga Anda kepada ibu Anda dapat dijerat pasal penganiayaan atau penganiayaan ringan yang telah kami ulas dalam artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat.

    Namun menjawab pertanyaan Anda, apabila benar tindakan Anda yang memukul balik tetangga dalam rangka pembelaan terpaksa melindungi ibu Anda yang dipukuli dapat dikategorikan sebagai pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa sepanjang memenuhi unsur-unsurnya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP atau Pasal 34 UU 1/2023, maka Anda tidak dapat pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 61/PID/2016/PT KPG.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    Tags

    pembelaan diri
    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!