KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Daluarsa Pembayaran Fee Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Adakah Daluarsa Pembayaran Fee Advokat?

Adakah Daluarsa Pembayaran Fee Advokat?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Daluarsa Pembayaran Fee Advokat?

PERTANYAAN

Kapan masa kadaluarsa seorang lawyer boleh menagih atas jasa yang telah diberikan? Jadi, ada suatu law firm, menagih atas jasa-jasanya, untuk pekerjaan yang telah dilakukan 3 tahun lalu. Bolehkah kita menolaknya karena sudah terlalu lama? Mengingat sudah tutup tahun neraca keuangan perusahaan dan tidak ada budgeting untuk hal ini?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, dari peraturan perundang-undangan yang ada, tidak ada ketentuan mengenai daluarsa dari pembayaran honorarium advokat.

     

    Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

     

    Lebih jauh mengenai honorarium advokat ini diatur dalam Pasal 21 UU Advokat yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    1)     Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

    2)     Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.”

     

    Hubungan antara advokat dengan kliennya ini biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak/perjanjian untuk mengatur kesepakatan/persetujuan yang terjadi di antara advokat dan kliennya. Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan oleh advokat dan besarnya honorarium yang akan diterima advokat. Di dalam Kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokat, juga tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien.

     

    Atas dasar kontrak tersebut, klien dapat menggugat advokat apabila di kemudian hari advokat tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi klien.

     

    Demikian pula sebaliknya, jika klien tidak memenuhi prestasinya untuk membayar honorarium yang telah disepakati, advokat dapat menggugat kliennya (Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataKUHPerdata”). Lebih jauh simak artikel Perjanjian Jasa Pengacara Terhadap Klien.

     

    Jadi, jika advokat telah memenuhi prestasinya sebagaimana telah diatur dalam kontrak penggunaan jasa advokat, namun kemudian klien (dalam hal ini perusahaan yang Anda sebutkan) tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar honorarium advokat, hal ini dapat menjadi dasar bagi advokat untuk menggugat atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata) tanpa melihat berapa lama telah lewat waktu sejak pekerjaan tersebut dilakukan. Simak juga artikel kami Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

     

    Biaya honorarium advokat yang terutang ini sifatnya seperti utang-piutang pada hukum perdata karena didasarkan pada kesepakatan, sehingga memang harus dibayar/dilunasi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.   Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!