Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'

Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan tertulis atau norma lainnya yang mengharuskan seorang saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dalam sidang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami tidak dapat menemukan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka, jaksa atau pengacara untuk memanggil Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dalam persidangan.

     

    Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (“PMK 19/2009”) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 19/2009 yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

     

    (1)  Para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. a.      Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan;
    2. b.      Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang;
    3. c.      Memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.

    (2)  Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.

    (3)  Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.

    (4)  Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim Melalui panitra pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.

     

    Pengaturan di atas pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut Hakim dengan sebutan “Yang Mulia”. Tapi, setiap orang yang menghadiri persidangan termasuk pemohon, termohon atau kuasa hukumnya, saksi, ahli, dan pengunjung sidang harus menunjukan rasa hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi. Jadi, penyebutan sebutan Hakim “Yang Mulia” ini hanyalah sebagai suatu cara untuk menunjukkan sikap hormat tersebut.

     

    Di samping itu, dari penelusuran kami, meskipun bukan berbentuk peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan di Indonesia melalui laman resmi mereka memang mengharuskan semua orang yang memasuki gedung pengadilan untuk memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.

     

    Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pn-jakartaselatan.go.id) misalnya, dalam halaman tentang Tata Tertib Persidangan menyatakan sebagai berikut:

     

    Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

    - Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia

     

    Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!