Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'
PERTANYAAN
Apakah ada peraturan tertulis atau norma lainnya yang mengharuskan seorang saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dalam sidang?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada peraturan tertulis atau norma lainnya yang mengharuskan seorang saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dalam sidang?
Kami tidak dapat menemukan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka, jaksa atau pengacara untuk memanggil Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dalam persidangan.
Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (“PMK 19/2009”) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 19/2009 yang menyatakan:
(1) Para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
(2) Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.
(3) Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
(4) Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim Melalui panitra pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.
Pengaturan di atas pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut Hakim dengan sebutan “Yang Mulia”. Tapi, setiap orang yang menghadiri persidangan termasuk pemohon, termohon atau kuasa hukumnya, saksi, ahli, dan pengunjung sidang harus menunjukan rasa hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi. Jadi, penyebutan sebutan Hakim “Yang Mulia” ini hanyalah sebagai suatu cara untuk menunjukkan sikap hormat tersebut.
Di samping itu, dari penelusuran kami, meskipun bukan berbentuk peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan di Indonesia melalui laman resmi mereka memang mengharuskan semua orang yang memasuki gedung pengadilan untuk memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.
Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pn-jakartaselatan.go.id) misalnya, dalam halaman tentang Tata Tertib Persidangan menyatakan sebagai berikut:
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia
Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?