KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?

Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?

PERTANYAAN

Saya masih belum mengerti pengertian subyek hukum dan subsider. Apa arti dari istilah tersebut serta contoh dari keduanya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Menurut E. Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (hal. 234), dalam hukum ada dua pengertian yang sangat penting yakni:

    a)     Pengertian subyek hukum;

    KLINIK TERKAIT

    Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

    Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

    b)     Pengertian obyek hukum.

     

    Menjawab yang Anda tanyakan, dijelaskan oleh Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jenis subyek hukum ini bisa berbeda untuk setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara umum, ada dua macam subyek hukum yakni manusia dan badan hukum.

     

    Contoh subyek hukum pada ranah hukum perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan, subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:

    -         Negara;

    -         Tahta Suci Vatikan.

    -         Organisasi Internasional;

    -         Palang Merah Internasional;

    -         Kelompok Pemberontak;

    -         Perusahaan Multinasional;

    -         Individu.

    Lebih jauh, simak artikel Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional.

     

    Subyek hukum sebagai pendukung hak dapat dikenakan kewajiban jika melakukan pelanggaran/kejahatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya:

    Diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

     

    Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang menjadi subyek hukum adalah orang, namun dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupsetiap orang” didefinisikan orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Jadi, subyek hukumnya bisa berupa orang atau badan usaha.

     

    Sedangkan mengenai definisi subsider, Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

     

    Kata subsider atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel jawaban Klinik Hukum berjudul Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Contoh dakwaan subsidair:

     
     

    Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

     
    Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
     
     
     
     Jadi, secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah pengganti.
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.        Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

    2.        Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!